Polres Jakut Tangkap Seorang Direktur Akibat Salahgunakan Narkoba

Bisnis.com,23 Jun 2020, 20:54 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi - Tersangka tindak pidana narkotika./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial HKL akibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Selasa (22/6/2020).

HL ternyata merupakan seorang direktur PT SHM sekaligus pemegang saham PT MPI.

"Tersangka diamankan insial HKL," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto di Mapolres, seperti dilansir Antara, Selasa (22/6/2020).

Kepolisian mendapatkan informasi dari Bea dan Cukai Marunda tentang adanya pengiriman paket asal Medan yang dicurigai berisi narkoba. Informasi itu ditindaklanjuti dengan membentuk tim gabungan untuk penyelidikan lanjutan.

Paket barang itu dilaporkan berisi pakaian yang dikirim dari 31 Best Collection asal Medan. Paket itu ditujukan kepada tersangka HKL dengan alamat PT MPI di Kawasan SCBD, Jalan Jenderal Soedirman, Jakarta Selatan.

Kemudian pada 16-17 Juni 2020, tim gabungan melakukan pemantauan untuk pengantaran paket itu. Saat dihubungi oleh kurir, tersangka mengarahkan paket itu diserahkan melalui pegawai kantor tempat tersangka bekerja.

Selanjutnya tersangka mengambil paket tersebut dan dibawa ke rumahnya. Setelah polisi meyakini barang tersebut telah digunakan tersangka, kemudian dilakukan penangkapan di rumah tersangka pada 18 Juni 2020, sekitar pukul 07.30 WIB.

"Total barnag bukti diamankan 58,03 gram," jelas Kapolres.

Tersangka diancam pasal 111 ayat 1 Undang-undang No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini