Anggaran Belanja Kementerian ESDM Dipangkas Rp3,5 Triliun

Bisnis.com,23 Jun 2020, 14:38 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
GEDUNG KEMENTERIAN ESDM Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Anggaran Belanja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk 2020 dipangkas sebesar Rp3,5 triliun.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menjelaskan pemangkasan tersebut sebagai pemenuhan kebutuhan anggaran Covid-19 secara nasional sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-302/MK.02/2020 pada 15 April 2020.

Adapun, pagu awal anggaran belanja Kementerian ESDM dalam APBN 2020 yakni senilai Rp9,66 triliun dan dikurangi pemotongan senilai Rp3,54 triliun ditambah dari reward atas kinerja kementerian pada 2019 Rp80 miliar.

Dengan demikian, total pemotongan anggaran yakni Rp3,46 triliun, sehingga pagu anggaran Kementerian ESDM pada APBN Perubahan 2020 menjadi Rp6,2 triliun.

"Berkenaan dengan penanganan Covid-19 secara nasional pemotongan belanja KemenESDM sebesar Rp3,5 triliun merupakan bagian atau 2,4 persen  pemotongan selurh kementerian dan lemabaga sebesar  Rp145,7 triliun," katanya dalam Raker lanjutan di Komisi VII DPR RI, Selasa, (23/06/2020).

Arifin menjelaskan, terdapat dua kriteria refocusing anggaran tersebut. Kriteria pertama adalah belanja barang yang terdiri atas perjalanan dinas, biaya rapat, honorarium, dan belanja non operasional, serta belanja barang lainnya yang terhambat akibat adanya pandemi Covid-19 atau dapat ditunda ke tahun berikutnya.

Kriteria kedua adalah belanja modal untuk proyek-proyek atau kegiatan yang tidak prioritas yang terhambat akibat adanya pandemi Covid-19 atau dapat ditunda ke tahun berikutnya, atau diperpanjang waktu penyelesaiannya.

Adapun, per 21 Juni 2020, serapan anggaran Kementerian ESDM yakni Rp1,38 triliun atau 22,21 persen dari pagu akhir tahun. Dia memproyeksikan serapan anggaran bisa menyetuh 93,95 persen pada akhir 2020.

"Dengan adanya pemotongan anggaran tersebut maka pagu belanja penerima manfaat pada Kementerian ESDM 2020 mengalami perubahan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: David Eka Issetiabudi
Terkini