LPS Jamin Rp3.320,06 Triliun Dana dan 312 Juta Rekening Nasabah di Bank

Bisnis.com,23 Jun 2020, 17:53 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan mencatat ada sebanyak 312,85 juta rekening yang dijamin hingga Mei 2020, setara dengan 99,19% total rekening perbankan.

Direktur Group Riset Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Iman Gunadi  mengatakan, nominal simpanan yang dijamin LPS mencapai Rp3.320,06 triliun. Jumlah itu setara 53,08% dari total simpanan rupiah dan valas yang berjumlah Rp6.158,72 triliun per Mei 2020. 

Apabila dibandingkan dengan posisi awal tahun 2020, presentase rekening yang dijamin tidak berubah yakni masih dengan porsi 99,19% dari total rekening perbankan. Dari sisi nominal, porsi penjaminan LPS memang selalu berada di atas 50%-56% sejak akhir Desember 2015.

Sebanyak 312,85 juta rekening yang dijamin tersebut tidak mempertimbangkan tingkat bunga penjaminan (TBP). Untuk yang mempertimbangkan tingkat bunga penjaminan, persentase jumlah rekening dan nominal simpanan yang dijamin masing-masing sebesar 99,73% dan 45,78% dari total simpanan.

Iman menuturkan tren dan distribusi cakupan penjaminan masih stabil pada 5 bulan pertama 2018. Hal itu mencerminkan tingkat kepercayaan masyarakat yang masih tinggi pada bank.

Sementara itu, terkait pergerakan suku bunga simpanan, masih terjadi tren penurunan akibat perubahan suku bunga acuan Bank Indonesia. Penurunan suku bunga simpanan masih terjadi meskipun cenderung lebih melambat dan mulai terbatas pada beberapa bank.

"Kami harapkan penurunan suku bunga deposito masih dalam tren penurunan," katanya, Selasa (23/6/2020).

LPS pun mengikuti penurunan tersebut dengan menyesuaikan tingkat suku bunga penjaminan atau LPS rate masing-masing sebesar 25 bps untuk simpanan rupiah dan valuta asing di bank umum dan simpanan rupaih di BPR. Pada Mei 2029, tingkat bunga penjaminan bank umum menjadi 5,5% dan BPR menjadi 8% serta bank umum valuta asing menjadi 1,5%.  

Dasar pertimbangannya adalah prospek likuiditas perbankan yang terpantau masih relatif stabil dalam jangka pendek dan kondisi stabilitas sistem keuangan yang relatif terjaga meskipun ada tekanan kinerja pasar keuangan yang masih tinggi.

"Tujuan kebijakan ini dapat membantu penurunan biaya dana sehingga pertumbuhan kredit bisa lebih tinggi," katanya.

Secara keseluruhan, lanjut Imam, industri perbankan masih dalam level yang sehat dan stabil dalam jangka pendek. Namun, LPS mencermati adanya risiko yang menjadi perhatian yakni terkait daya tahan likuditas dan aspek kualitas kredit jika pemulihan dari dampak Covid-19 berjalan lambat.

Dalam jangka panjang, ia menyebut ada risiko penurunan DPK dan penurunan arus kas terutama di tingkat individual bank. Hingga 5 Juni 2020, LPS mencatat terjadi kontraksi pertumbuhan DPK industri perbankan sebesar 1,08 persen dari Rp6.128,72 triliun pada Mei 2020 menjadi Rp6.092,40 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini