Bisnis.com, JAKARTA -- Penempatan uang negara pada bank umum dengan imbal hasil atau bunga dinilai wajar.
Adapun ketentuan yang mengatur mekanisme penempatan uang negara pada dana bank umum dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/PMK.05/2020.
Dari regulasi tersebut, otoritas fiskal meminta bank mitra yang dijadikan tempat untuk penempatan uang negara harus memberikan remunerasi atau bunga kepada pemerintah.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan pemerintah memiliki dana yang tersebar di Bank Indonesia dan bank umum.
Sebagian besar dana pemerintah disimpan di Bank Indonesia. Jika dana tersebut akan dikelola atau digunakan akan ditarik dan ditempatkan di bank umum.
Piter menilai, meskipun ada kewajiban harus memberikan imbal hasil, penempatan dana tersebut tidak dalam rangka mencari pendapatan bunga. Selama ini dana pemerintah yang belum digunakan akan berada di Bank Indonesia ataupun bank umum.
Hanya saja, bunganya tidak merata di setiap bank dan kemungkinan lebih kecil dibandingkan bunga Bank Indonesia. Namun, beleid teranyar ini, mengatur pendapatan bunga yang harus didapatkan pemerintah yakni minimal sebesar bunga penempatan di Bank Indonesia.
Ketentuan untuk mendapatkan bunga pun dinilai hal yang wajar bagi Piter. Apalagi, dana tersebut digunakan untuk operasional pemerintah. Selama dana belum dipakai dan mengendap di bank mitra memang harus mendapatkan bunga.
"Penempatan dana itu sudah berjalan, jadi bukan penempatan dana baru yang sengaja ditujukan untuk mendapatkan bunga," katanya kepada Bisnis, Selasa (23/6/2020).
Di satu sisi, pemerintah memang punya program serupa yakni penempatan dana melalui bank jangkar untuk disalurkan ke bank pelaksana sehingga membantu likuiditas bank yang sedang melakukan restrukturisasi. Lewat program ini, pemerintah juga mendapatkan bunga.
Sementara itu, bank jangkar yang menyalurkan dana ke bank pelaksana juga mendapatkan spread margin.
Piter menilai bank mitra bisa juga bertindak sebagai bank jangkar. Pasalnya, pemerintah akan cenderung menempatkan dana di bank milik negara. Di satu sisi, bank milik negara memiliki peluang besar untuk menjadi bank jangkar yang menyalurkan bantuan likduitas ke bank pelaksana.
"Bank mitra kan utamanya adalah bank pemerintah dan bank pemerintah itu rencananya menjadi bank jangkar, jadi kemungkinan tinggal ganti rekening saja," katanya.
Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan berpendapat opsi insentif likuiditas dari pemerintah tersebut baik untuk industri riil yang saat ini sudah sangat tertekan dan mulai marak melakukan pemutusan hubungan kerja.
"Kalau kita lihat dari latar belakangnya sudah sangat baik. Dengan penempatan dana pada perbankan, harapannya penyaluran kredit bisa lebih baik ke industri riil," katanya.
Hanya saja, Trioksa mengatakan suku bunga yang diterapkan nantinya tidak terlalu tinggi sehingga pelaku industri perbankan dapat mentransmsikan insentif tersebut ke debitur sektor riil.
"Pemerintah nantinya hanya perlu melihat rencana kerja dari bank mitra agar penempatan dana tersebut bisa efektif tersalur ke sektor riil," ujarnya.
Selain itu, Trioksa mengatakan pemerintah juga harus membuat kriteria yang lebih terperinci terkait bank mitra ini.
"Transparansi perlu menjadi acuan dalam penetapan bank mitra ini. Bank perlu tahu kenapa dia terpilih attau tidak. Ini harus diperjelas. Ini juga untuk menghindari kecurigaan, karena nuansa politis akhir-akhir ini cukup kuat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel