Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan telah menerbitkan beleid yang mengatur mekanisme penempatan uang negara pada dana bank umum dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN), yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/PMK.05/2020.
Dari regulasi tersebut, otoritas fiskal meminta bank mitra yang dijadikan tempat untuk penempatan uang negara harus memberikan remunerasi atau bunga kepada pemerintah.
Selain remunerasi, dalam beleid ini pemerintah juga memerinci kriteria bank yang nantinya akan dijadikan bank umum mitra
Ekonom PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Myrdal Gunarto menilai penempatan dana pemerintah di bank tentunya akan membantu bank dari sisi likuiditas.
Apalagi, perbankan ikut menghadapi dampak negatif dari terhentinya aktivitas ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sementara, bank juga masih harus melakukan restrukturisasi kredit kepada debitur.
"Dampaknya bagi bank tentu menambah likuiditas, sehingga bisa mendukung program pemulihan ekonomi nasional yang dicanangkan pemerintah," katanya Selasa (23/6/2020).
Sementara di sisi lain, Myrdal menilai pemerintah juga bisa mendapatkan keuntungan berupa kenaikan PNBP dari dana yang menganggur.
"Saat ini pemerintah juga banyak mendapatkan likuiditas dari hasil penerbitan utang, baik dari domestik maupun global," jelasnya.
Di samping itu, Myrdal juga menilai wajar jika pemerintah mendapatkan bunga dari penempatan dana di bank tersebut. Menurutnya penetapan bunga bisa disamakan dengan bunga penempatan dana pemerintah di Bank Indonesia.
Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan dengan adanya peraturan ini pemerintah secara tidak langsung membantu likuiditas perbankan. Hal ini akan berdampak pada pemulihan ekonomi ke depannya tanpa perlu tambahan anggaran menambah anggaran stimulus.
"Dengan demikian, benefit yang didapat oleh pemerintah bukan hanya imbal hasil, tetapi juga pemulihan ekonomi dari tambahan likuiditas perbankan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel