KPPU Minta Kemenhub Evaluasi TBA dan TBB Maskapai

Bisnis.com,23 Jun 2020, 21:26 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta untuk melakukan evaluasi terkait dengan kebijakan tarif batas atas (TBA) dan batas bawah (TBB) tiket penerbangan kelas ekonomi usai tujuh maskapai nasional dinyatakan melanggar Undang-Undang No. 5/1999.

Hal tersebut dinyatakan usai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan tujuh maskapai nasional melanggar Pasal 5 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Adapun, tujuh maskapai yang terlibat, antara lain PT Garuda Indonesia Tbk. (Terlapor I), PT Citilink Indonesia (Terlapor II), PT Sriwijaya Air (Terlapor III), PT NAM Air (Terlapor IV), PT Lion Mentari Airlines (Terlapor V), PT Batik Air (Terlapor VI) dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih menjelaskan tarif batas bawah di atas sedikit dari marginal cost pelaku usaha dan batas  atas adalah batas keuntungan yang wajar dan dalam batas keterjangkauan kemampuan membayar konsumen.

“Saran dan pertimbangan turut direkomendasikan Majelis Komisi kepada Pemerintah [Kemenhub] untuk segera merumuskan kebijakan-kebijakan dalam membantu maskapai mengatasi Covid-19 berupa regulasi dan paket-paket ekonomi diantaranya mempermudah masuknya pelaku usaha baru dalam industri penerbangan,” jelasnya, Selasa (23/6/2020).

Perkara ini bermula dari penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri di wilayah Indonesia terhadap tujuh terlapor.

Dalam proses penegakan hukum yang dilaksanakan, KPPU menilai bahwa struktur pasar dalam industri angkutan udara niaga berjadwal adalah oligopoli ketat. Hal ini dengan merujuk kegiatan usaha angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia terbagi dalam tiga  grup yaitu Garuda Indonesia Group (Terlapor I dan Terlapor II), Sriwijaya Air Group (Terlapor III dan Terlapor IV), dan Lion Air Group (Terlapor V, Terlapor VI, dan Terlapor VII).

Maskapai–maskapai tersebut menguasai lebih dari 95 persen pangsa pasar penerbangan domestik di Tanah Air. Selain itu, terdapat hambatan masuk yang tinggi dari sisi modal dan regulasi yang mengakibatkan jumlah pelaku usaha penerbangan sedikit.

Persaingan harga di industri tersebut diatur melalui peraturan pemerintah melalui batasan tertinggi dan terendah, sehingga masih terdapat ruang persaingan harga antara rentang batasan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini