ASN Gugur Dalam Penanganan Covid-19 Dapat Santunan Rp341 Juta

Bisnis.com,24 Jun 2020, 13:37 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Petugas medis mengenakan alat pelindung diri mendorong ranjang beroda tempat pasien berstatus dalam pengawasan corona menuju ruang isolasi RSUD dr. Iskak di Tulungagung, Jawa Timur, pada Jumat (13/3/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyalurkan santunan kepada ahli waris aparatur sipil negara (ASN) yang gugur dalam penanganan pasien Covid-19.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan para ASN yang gugur berhak menerima dana sekitar Rp330juta hingga Rp341 juta.

Dana tersebut merupakan jaminan kematian, tunjangan hari tua, biaya pemakaman termasuk beasiswa untuk ahli waris. Seluruh biaya dikeluarkan oleh PT Taspen.

“Ini tidak mencukupi untuk pahlawan bangsa, tapi mudah-mudah bisa menjadi apresiasi dari pemerintah untuk ASN yang tewas,” katanya melalui webinar, Rabu (24/6/2020).

Pemberian santunan secara simbolis diserahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo kepada perwakilan tiga ahli waris.

Mereka merupakan ahli waris dari tiga tenaga medis yang gugur saat menangani pasien Covid-19. Ketiganya yaitu Toni, Yuniarto Budi Santoso, Budi Silitonga dan Dwi Puspa Ningsih.

Tjahjo Kumolo menyampaikan duka cita mendalam dan belasungkawa kepada keluarga dan kerabat atas meninggalnya keluarga dari ASN tersebut.

“Santunan jaminan kecelakaan ini jangan dlihat dari jumlahnya, tapi komitmen pemeirntah khususnya Presiden yang mengingatkan segara sampaikan, apresiasi sesuai peraturan pemerintah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini