Penetapan Tersangka Baru Kasus Jiwasraya Alot? Kejagung Membantah

Bisnis.com,24 Jun 2020, 17:45 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Pekerja membersihkan logo milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Rabu (31/7)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKATA - Kejaksaan Agung membantah dugaan bahwa penetapan tersangka baru kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya berlangsung alot. Perkiraan itu muncul karena penetapan tersangka baru kembali batal diumumkan hari ini, Rabu 24 Juni 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono meyakini tim penyidik Kejagung sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) diikuti dengan penetapan para tersangka baru kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya tersebut.

Hari mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu instruksi dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung untuk mengumumkan tersangka baru tersebut.

"Tidak alot kok, kita tunggu saja besok pasti akan diumumkan," tutur Hari, Rabu (24/6/2020).

Sebelumnya, Kejagung berjanji akan mengumumkan para tersangka baru kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada Senin 22 Juni 2020. Namun, rencana itu batal terlaksana.

Pihak Kejagung berjanji akan mengumumkan tersangka baru itu pada Rabu 23 Juni 2020, namun hal itu kembali batal terlaksana.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa negara berpotensi mengalami kerugian Rp13,7 triliun akibat PT Asuransi Jiwasraya berinvestasi pada 13 perusahaan bermasalah.

Jaksa Agung  Sanitiar Burhanuddin menyebutkan  PT Asuransi Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high return

Burhanuddin menjelaskan PT Asuransi Jiwasraya telah menempatkan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan 95 persen dana sisanya ditempatkan di saham berkinerja buruk. 

Burhanuddin menyebutkan PT Asuransi Jiwasraya juga menempatkan reksadana 59,1 persen dengan nilai mencapai Rp14,9 triliun dari Aset Finansial. 

Menurut Burhanuddin, dari jumlah tersebut, hanya 2 persen yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik dan 98 persen sisanya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk. 

"Sampai dengan bulan Agustus 2019, PT Asuransi Jiwasraya telah menanggung potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun," tutur Burhanuddin, Rabu (18/12/2019).

Belakangan, potensi kerugian negara dari kasus ini bertambah menjadi Rp16,9 triliun.

Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, mereka adalah:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini