Konten Premium

Kasus Bumiputera, Dicari! Direksi yang Mampu Kembalikan Uang Nasabah

Bisnis.com,24 Jun 2020, 12:48 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta. Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 bernomor S-2149/NB.111/2020 membuat kondisi perusahaan semakin membutuhkan kepastian.

Pasalnya, AJB Bumiputera tengah diburu sejumlah regulasi. Permasalahan itu meliputi kewajiban diubahnya anggaran dasar perusahaan sesui dengan Peraturan Pemerintah No 87/2019 tentang Usaha Bersama. Beleid ini memberi tenggat 6 bulan untuk membentuk rapat umum anggota (RUA) atau tepatnya harus sudah dijalankan 26 Juni 2020.

Otoritas Jasa Keuangan juga menerbitkan perintah tertulis untuk menentukan nasib perusahaan. Tenggat itu harus sudah diputuskam 30 September. Saat yang sama, sebagian besar komisaris perusahaan sudah demisioner karena habis masa jabatan. Kini, OJK juga menolak dua direksi pelaksana dan meminta nama baru yang ditunjuk untuk mengurus perusahaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini