Bisnis.com, JAKARTA — Pengawasan bisnis asuransi telah beralih dari Departemen Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah lahirnya Undang-undang No. 21/2011 tentang OJK. Peralihan pengawasan itu dilakukan karena Indonesia dirasa membutuhkan pengawasan terintegrasi setelah melewati dua kali krisis keuangan pada 1998 dan 2008.
Namun peralihan pengawasan ini tidak serta merta menghapus permasalahan di industri asuransi. Terdapat sejumlah perusahaan asuransi bermasalah saat ini yang tidak dapat membayar klaim nasabah. Tidak hanya perusahaan swasta, namun juga badan usaha milik negara (BUMN).
Permasalahan dalam industri asuransi ini juga menjadi sorotan Bisnis Indonesia edisi 24 Juni 1996. Dalam laporan dengan tajuk "Menyibak Sisi Kelam Perusahaan Asuransi" itu disampaikan masih ditemukannya perusahaan asuransi bermasalah yang dapat merugikan nasabah.