BEI Sanksi Waterfront Sekuritas Indonesia, Kenapa?

Bisnis.com,24 Jun 2020, 14:35 WIB
Penulis: M. Nurhadi Pratomo
Pegawai melintas di depan layar monitor perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (3/6/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia memberikan denda Rp125 juta kepada PT Waterfront Sekuritas Indonesia.

Dalam keterbukaan informasi Rabu (24/6/2020), Direktur Bursa Efek Indonesia Kristian S. Manullang dan Laksono W. Widodo mengumumkan pemberian sanksi peringatan tertulis dan denda sebesar Rp125 juta kepada Waterfront Sekuritas Indonesia. Keputusan itu menyangkut modal kerja bersih disesuaikan (MKBD).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemantauan Bursa diketahui bahwa perusahaan telah menyajikan laporan MKBD secara tidak akurat,” ujar Manajemen BEI melalui keterbukaan informasi, Rabu (24/6/2020).

Waterfront Sekuritas Indonesia merupakan salah satu Anggota Bursa (AB). Perseroan memiliki modal dasar Rp200 miliar dan modal disetor Rp50 miliar.

Adapun, status operasional aktif dengan izin usaha penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek. Kantor cabang tersebar di Semarang, Jakarta, dan Surabaya.

Berdasarkan data BEI, rata-rata MKBD Waterfront Sekuritas Indonesia senilai Rp27,74 miliar per, Rabu (24/6/2020), pukul 14:21 WIB. Sejak awal 2020, posisi rata-rata MKBD tertinggi senilai Rp28,03 miliar pada Januari 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini