PPDB Online Jakarta 2020: Jalur Zonasi, Orangtua Protes Batas Usia Calon Siswa

Bisnis.com,24 Jun 2020, 14:20 WIB
Penulis: Newswire
Sejumlah orang tua murid terdampak PPDB DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020). Mereka menolak SK Dinas Pendidikan DKI Jakarta No.501 tahun 2020 tentang petunjuk teknis jalur zonasi, karena tidak sesuai dengan Permen Dikbud No.44 tahun 2019 dan menuntut kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengembalikan jalur zonasi sesuai dengan jarak dengan sekolah dan nilai. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah orangtua murid memprotes seleksi usia dalam penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2020 jalur zonasi. Salah satu orangtua, Eva, heran korelasi seleksi usia dengan tujuan pemerintah DKI yang berpihak pada warga tak mampu.

"Pertanyaan saya, satu apakah usia mencerminkan ketidakmampuan seseorang?" tanya Eva dalam rapat dengan Komisi E Bidang Kesra DPRD DKI, Rabu (24/6/2020).

Dia mempertanyakan apakah anak yang tua memang berasal dari keluarga tak mampu ketimbang anak berusia muda. Eva menilai seleksi usia ini justru memperlihatkan ketidakadilan.

Eva beranggapan pemerintah DKI seharusnya memperbanyak kuota PPDB jalur afirmasi untuk membuka lebih banyak kesempatan bagi warga tak mampu bersekolah.

"Saya yang bodoh ini berpandangan kalau memang keberpihakan ke arah sana, perbesar kuota afirmasi, bukan zonasi yang diutak-atik," jelas dia.

Hari ini,  Komisi E menggelar rapat dengan Dinas Pendidikan DKI membahas soal polemik PPDB 2020. Dalam rapat hadir beberapa orang tua murid.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana menyebut tidak ada aturan bahwa PPBD jalur zonasi harus diisi anak tidak mampu.

Menurut dia, anak dengan nilai akademik baik dapat mendaftar jalur prestasi apabila terdepak di jalur zonasi atau afirmasi.

"Tidak ada ceritanya dia harus tidak mampu. Anak ini mau dari keluarga kaya, miskin, pintar masuk di sini," ucap dia.

Sebelumnya, Nahdiana menuturkan, pihaknya ingin memastikan semua anak dari berbagai kalangan, baik berprestasi atau tidak, mendapatkan kesempatan bersekolah.

Karena itu, Dinas Pendidikan memasukkan syarat usia dalam sistem PPDB tahun ajaran 2020/2021 bagi calon murid yang mendaftar melalui jalur zonasi sekolah.

"Hal ini dilatarberlakangi oleh fakta di lapangan bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di jalur zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu," kata Nahdiana dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/6/2020).

"Oleh karena itu, kebijakan baru diterapkan, yaitu usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi," lanjut dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini