Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan pihaknya kini membuka izin produk Dana Ventura bagi perusahaan modal ventura (PMV) sebagai sumber dana baru di industri tersebut.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK 2B Bambang W. Budiawan menjelaskan PMV saat ini masih membutuhkan sumber dana untuk kebutuhan jangka panjang.
Dana ventura sendiri memiliki skema dalam bentuk kontrak investasi antara PMV dengan bank kustodian, yang dibuat OJK agar industri PMV lebih berani untuk masuk dalam penyertaan saham. Selama ini, PMV lebih banyak melakukan skema pembiayaan bagi hasil yang mirip dengan perusahaan pembiayaan.
"PMV butuh sumber dana baru supaya industri ini sustainable, karena itu kami sudah membuka [izin] Dana Ventura yaitu kerja sama antara PMV dengan bank kustodian sehingga PMV bisa kelola dana investor sebagai modal usaha," ujarnya dalam konpers daring Rabu (24/6/2020).
Bambang menjelaskan otoritas sudah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh PMV sebelum mengajukan izin produk Dana Ventura. Di antaranya yaitu memiliki ekuitas minimal Rp20 miliar, kemudian memiliki pengalaman dalam mengelola dana investasi, serta memenuhi ketentuan modal minimum pada jangka waktu tersebut.
Setelah itu kerja sama PMV dengan bank kustodian itu dibuat dalam akta notaris dan memasukkan klausul yang menjadi syarat pengurusan izin produk, dan juga memenuhi kewajiban khususnya aspek transparansi kepada investor.
Adapun produk Dana Ventura pertama yang telah mendapatkan izin OJK yaitu Dana Ventura Sembrani Nusantara, yang diluncurkan oleh BRI Ventures. Izin tersebut didapatkan setelah proses pengajuan dimulai sejak akhir tahun lalu.
Produk ini ditargetkan bakal meraup dana investasi mencapai Rp300 miliar, dan akan disalurkan kepada UMKM rintisan digital di lima sektor usaha yaitu Pendidikan (Education), agro-maritim (Agro-Maritime), ritel (Retail), transportasi (Transportation) dan Kesehatan (Health) di seluruh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel