Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan implementasi program subsidi bunga dengan menyediakan data dan informasi debitur perbankan serta perusahaan pembiayaan yang layak dapat subsidi tersebut. OJK saat ini juga melakukan sosialisasi bersama Kementerian Keuangan.
Penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan ini merupakan peran OJK yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.05/2020 mengenai Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga dan disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenkeu dan OJK mengenai koordinasi pelaksanaan penempatan dana dan pemberian subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyatakan data dan informasi debitur yang disiapkan OJK antara lain melalui data Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK) yang sesuai kriteria pemberian subsidi bunga yang bisa digunakan Kementerian Keuangan melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) termasuk untuk memvalidasi data NPWP dan NIK serta pemenuhan persyaratan lainnya.
Dia menjelaskan, sesuai peran dalam PMK 65/PMK.05/2020, OJK sudah melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada industri perbankan dan perusahaan pembiayaan mengenai implementasi program subsidi bunga ini.
Pada Selasa (23/6/2020) OJK juga sudah menggelar sosialisasi virtual kepada sekitar 1000 peserta dari perbankan dan perusahaan pembiayaan serta beberapa asosiasi di industri jasa keuangan.
Dalam sosialisasi tersebut, hadir sebagai pembicara dari Kemenkeu adalah Djoko Hendratto, Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama narasumber pejabat bidang perijinan dan informasi perbankan, pengawasan perbankan dan IKNB serta pengembangan pengawasan dan manajemen krisis OJK.
Pada kesempatan tersebut, Anto Prabowo mengatakan OJK sangat siap untuk mendukung program ini antara lain dengan memanfaatkan data dan informasi SLIK.
"Subsidi bunga ini adalah program Pemerintah yang harus berjalan dan dapat segera dirasakan masyarakat," katanya seperti dikutip dalam rilis, Rabu (24/6/2020).
OJK dalam kesempatan itu juga meminta Bank Umum, BPR dan Perusahaan Pembiayaan menginformasikan kepada debiturnya dan mengkonfirmasi kelayakan dan tata cara sebagai debitur yang layak memperoleh subsidi bunga.
OJK akan meminta perbankan dan perusahaan pembiayaan menyediakan daftar nominatif debitur yang pada waktunya ketika program ini dinyatakan berjalan oleh Kemenkeu, maka program ini dapat segera terealisir.
Sementara itu, jika dalam pelaksanaan terdapat hambatan maka OJK dan Kemenkeu akan terus berkoordinasi untuk mencarikan solusi agar program ini berjalan baik sesuai dengan prosedur dan tata cara yang mengedepankan aspek governance.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel