Konten Premium

Membaca PMK 70/2020, Payung Hukum Hujan Kredit Rp90 Triliun dari Sri Mulyani

Bisnis.com,24 Jun 2020, 16:59 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi dan Anggara P.
Menkeu Sri Mulyani (ketiga kanan) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan) didampingi (kiri ke kanan) Dirut BTN Pahala N Mansury, Dirut BNI Herry Sidharta, Dirut BRI Sunarso dan Dirut Bank Mandiri Royke Tumilaar menyampaikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Pemerintah menempatkan dana sebesar Rp30 triliun pada Himpunan bBank Milik Negara (Himbara) dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional terutama untuk UMKM./Antara - Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menarik uang dari Bank Indonesia sebesar Rp30 triliun untuk dibagi kepada empat bank BUMN. Dana ini ditargetkan menjadi kredit minimal Rp90 triliun untuk disalurkan kepada usaha mikro kecil dan menengah, properti hingga korporasi. Kucuran kredit jumbo ini harus rampung dalam 3 bulan.

Sebagai payung pelaksanaan pemindahan uang pemerintah ke bank milik negara itu, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permekeu) No. 70/PMK.05/2020. Aturan ini diklaim sejalan dengan UU No. 1/2004 tentang perbendaharaan negara, Peraturan Pemerintah No.39/2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, serta UU No. 2/2020 sebagai payung hukum menangani dampak Covid-19.

"Menkeu sudah bersurat ke Bank Indonesia, untuk menggunakan [mengalihkan penempatan] uang pemerintah di BI untuk bank nasional," kata Sri Mulyani dalam konfrensi pers di Istana Negara, Rabu (24/6/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini