Tak Terima Putusan KPPU, Lion Air Siap Ajukan Keberatan

Bisnis.com,24 Jun 2020, 19:31 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Pesawat Lion Air terparkir di Apron Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Lion Air Group berencana mengajukan keberatan atas putusan bersalah dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap dugaan perjanjian penetapan harga tiket pesawat sesuai pasal 5 Undang-Undang No. 5/1999.

Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala menjelaskan sesuai ketentuan yang ada, pihaknya juga tidak pernah menetapkan melebihi ketentuan baik tarif batas atas (TBA) maupun tarif batas bawah (TBB).

“Kami tidak menerima atas keputusan itu. Kami akan mengajukan Keberatan,” katanya, Rabu (24/6/2020).

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3/2019 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU, keberatan diajukan paling lambat 14 hari terhitung setelah tanggal pembacaan putusan jika Terlapor hadir, atau setelah tanggal pemberitahuan Putusan KPPU jika Terlapor tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan.

Keberatan diajukan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri sesuai dengan tata cara pendaftaran perkara perdata dengan memberikan salinan Keberatan kepada KPPU. Keberatan dapat diajukan dengan menggunakan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, Lion Air Group membantah telah bekerja sama dalam penentuan harga tiket dengan pihak lain di luar perusahaan karena telah mematuhi regulasi dari pemerintah kendati putusan KPPU.

“Dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group tidak pernah bekerja sama dan menentukan dengan pihak lain [di luar perusahaan]. Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai,” jelasnya dalam siaran pers, Rabu (24/6/2020)

Komisioner KPPU Guntur Saragih menjelaskan KPPU memutuskan tujuh maskapai yang menjadi Terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Adapun, tujuh maskapai yang terlibat, antara lain PT Garuda Indonesia Tbk. (Terlapor I), PT Citilink Indonesia (Terlapor II), PT Sriwijaya Air (Terlapor III), PT NAM Air (Terlapor IV), PT Lion Mentari Airlines (Terlapor V), PT Batik Air (Terlapor VI) dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini