Kejagung Tahan Pejabat Kantor Bea dan Cukai Batam 20 Hari

Bisnis.com,25 Jun 2020, 01:30 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kejaksaan Agung/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tiga dari lima orang tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi importasi tekstil bea dan cukai 2018-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan ketiga tersangka itu menjabat sebagai Kepala Seksi Kepabeanan Kantor Bea dan Cukai Batam yaitu DA, HAW dan KS.

Ketiganya, kata Hari, ditahan selama 20 hari ke depan sejak Rabu 24 Juni-13 Juli 2020 di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Ketiga orang itu adalah saksi dalam kasus itu dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka," tuturnya, Rabu (24/6).

Sementara itu, untuk tersangka MM tidak dilakukan upaya penahanan karena reaktif covid-19 setelah diperiksa oleh tim medis. Kemudian tersangka IR sudah ditahan oleh penyidik Bea dan Cukai dalam perkara kepabeanan di Jakarta.

"Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Tentu tidak menutup kemungkinan akan berkembang ya," katanya.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah tim penyidik Kejagung menemukan 27 kontainer PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima di Pelabuhan Tanjung Priok pada 2 Maret 2020.

Saat diperiksa, 27 kontainer tersebut ternyata ada ketidaksesuaian antara jumlah dan jenis barang dengan dokumen bea dan cukai yang dilaporkan keempat pejabat yang telah menjadi tersangka itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: David Eka Issetiabudi
Terkini