Korupsi Jiwasraya: Kejagung Tetapkan Deputi Komisioner OJK dan 13 Korporasi Jadi Tersangka

Bisnis.com,25 Jun 2020, 12:30 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono memberi keterangan terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (19/2/2020). JIbi/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 13 korporasi dan Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan bahwa 13 perusahaan tersebut telah berkontribusi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp12,157 triliun dari total keseluruhan kerugian Rp16,81 triliun pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Dari 13 perusahaan tadi, kerugiannya mencapai Rp12,157 triliun. Kerugian ini bagian dari hitungan Rp16,81 triliun kemarin," tuturnya, Kamis (25/6/2020).

Dijelaskan bahwa 13 korporasi tersebut juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara, untuk Deputi Komisioner OJK berinisial FH, hanya dikenakan pasal tindak pidana korupsi, namun untuk pasal TPPU masih dalam proses.

"Penyidik juga menyangkakan pasal TPPU kepada 13 korporasi ini. Kalau untuk FH belum dikenakan TPPU," katanya.

Berikut adalah daftar 13 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat TPPU pada perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya:

1. PT Dana Wibawa Management Investasi

2. PT Oso Management Investasi

3. PT Pinekel Persada Investasi

4. PT Millenium Danatama

5. PT Prospera Aset Management

6. PT MNC Asset Management

7. PT Maybank Aset Management

8. PT GAP Capital

9. PT Jasa Capital Asset Management

10. PT Corvina Capital 

11. PT Iserfan Investama

12. PT Sinar Mas Asset Management.

13. PT Pool Advista Management

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini