Kasus Jiwasraya, Kementerian BUMN Harapkan Aset Kembali ke Negara

Bisnis.com,25 Jun 2020, 14:44 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Pekerja membersihkan logo milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Rabu (31/7). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN mengharapkan penegakan hukum kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dapat membantu kembalinya aset perseroan untuk mendorong upaya penyehatan keuangan.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan bahwa pihaknya mendukung seluruh proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berkaitan dengan Jiwasraya. Menurutnya, semua upaya di ranah hukum perlu mendapatkan dukungan.

Dia pun menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Kejagung bisa membuat semua hal yang terjadi di Jiwasraya lebih jelas. Selain itu, masyarakat juga bisa menilai kasus Jiwasraya dengan lebih terang benderang.

Arya berharap proses penegakan hukum tersebut dapat turut membantu upaya penyehatan kondisi keuangan Jiwasraya. Hal tersebut dapat terjadi dengan kembalinya aset-aset dari para tersangka kepada perseroan.

“Kami juga berharap dengan usaha yang terang benderang ini ada juga aset-aset dari para pelaku yang terbukti mengambil kekayaan Jiwasraya bisa dikembalikan kepada negara, dan nanti akhirnya bisa dikembalikan sebagai asetnya Jiwasraya,” ujar Arya kepada Bisnis, Kamis (25/6/2020).

Dia pun menilai bahwa jika aset-aset tersebut bisa kembali ke pemerintah, pengelolaannya kemudian bisa dimanfaatkan untuk membayar tunggakan klaim yang saat ini masih sebesar Rp16,3 triliun.

Kejagung telah menetapkan 13 korporasi dan Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Jiwasraya. Sebelumnya, telah terdapat enam orang yang menjadi tersangka kasus perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengemukakan bahwa 13 perusahaan tersebut telah berkontribusi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp12,16 triliun dari total keseluruhan kerugian Rp16,81 triliun pada kasus korupsi Jiwasraya.

“Dari 13 perusahaan tadi, kerugiannya mencapai Rp12,157 triliun. Kerugian ini bagian dari hitungan Rp16,81 triliun kemarin,” ujar Hari, Kamis (25/6/2020).

Dia menjelaskan bahwa 13 korporasi dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara untuk Deputi Komisioner OJK berinisial FH, hanya dikenakan Pasal Tindak Pidana Korupsi dan Pasal TPPU masih dalam proses.

“Penyidik juga menyangkakan Pasal TPPU kepada 13 korporasi ini. Kalau untuk FH belum dikenakan TPPU,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini