Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini terus mendorong perkembangan fintek equity crowd funding (ECF) di Indonesia yang saat ini hanya ada satu instrumen yaitu saham. Ke depan otoritas berharap segera keluar instrumen lainnya seperti sukuk crowd funding (SCF).
Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasari menjelaskan ECF yang memenuhi kaidah syariah atau ECF syariah, dapat didorong pembangunannya dengan dasar organisasi masyarakat sebagai langkah awal.
"OJK akan melakukan sosialisasi kepada organisasi masyarakat keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, dan lainnya karena konsep ECF ini memiliki keunikan yaitu kedekatan antara investor dengan perusahaan penerbitnya," ujarnya dalam konpers daring, Kamis (25/6/2020).
Dengan langkah tersebut, pihaknya meyakini anggota ormas atau lembaga keagamaan tadi akan bersedia diajak serta membuat ekosistem sendiri atau bekerja sama dengan platform ECF yang sudah ada untuk mengembangkan ECF syariah.
Menurutnya produk SCF ini, dapat ditargetkan untuk badan hukum atau investor perorangan, serta memiliki daya jual yang unik dibandingkan dengan platform fintek P2P.
Selain itu, diharapkan dapat mengembangkan skema akad bagi hasil di instrumen sukuk, yang selama ini masih didominasi oleh akad fixed rate dan quasi fixed rate.
"Sebagai bentuk mitigasi risikonya, instrumen SCF perlu dilengkapi dengan jaminan atau underlying," ujarnya.
Adapun tiga platform ECF yang saat ini sudah berizin di OJK yaitu Santara, Bizhare, dan Crowddana. Data terakhir sampai 4 Juni 2020, sudah ada total 74 penerbit saham, 48.014 investor, serta 97,5 miliar penerbitan saham oleh ECF di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel