Starbucks Bantah Gerainya di Miko Mall Dibubarkan Satpol PP Kota Bandung

Bisnis.com,25 Jun 2020, 16:06 WIB
Penulis: Dea Andriyawan
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG - PT Sari Coffee Indonesia (Starbucks) membantah pernyataan Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, terkait penertiban gerai Starbucks Coffee yang beroperasi di Miko Mall, Kota Bandung.

Menurut manajemen, tidak ada pelanggaran yang dilakukan gerainya di Miko Mall sehingga harus dibubarkan oleh Satpol PP Kota Bandung.

"Kami pastikan bahwa gerai Starbucks yang berada di Miko Mall Kopo Bandung tidak pernah melakukan pelanggaran jam operasional selama PSBB proposional di Bandung diperpanjang ataupun mendapati pembubaran pengunjung oleh tim Satpol PP Bandung. Hingga saat ini, kamipun tidak menerima surat teguran ataupun menerima sanksi administrasi seperti yang diberitakan oleh media," papar Andrea Siahaan, Senior General Manager, Corporate PR and Communications PT Sari Coffee Indonesia, dalam keterangan tertulis kepada Bisnis, Kamis (25/6/2020).

Sementara itu, pihak Miko Mall juga membantah ada pembubaran pengunjung Starbucks di malnya.

"Kami menyatakan bahwa selama ini tidak ada sama sekali kunjungan dari instansi manapun baik dari Gugus Covid-19, pemda maupun Satpol PP Kota Bandung yang melakukan kunjungan sidak ke tenant Starbucks dan sampai ada tindakan pembubaran pengunjung Starbucks sebagaimana diberitakan oleh media online dikutip dari Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi."

Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menilai terjadi pelanggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh salah satu tenant di Miko Mal yakni Starbucks sehingga dilakukan tindakan pembubaran.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, salah satu pelanggaran terjadi di kafe Starbucks di Miko Mall.

"Bukan di Miko Mall-nya, tapi di kafe Starbucks. Kita juga berhentikan, bubarkan pengunjungnya, dan diberhentikan jam operasionalnya. Itu sanksi administrasi," kata Idris. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini