Bisnis.com, JAKARTA - Kredit perbankan per Mei 2020 tumbuh melambat dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara itu, pada periode sama, dana pihak ketiga (DPK) perbankan tetap tumbuh positif.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Mei 2020, kredit perbankan tumbuh sebesar 3,04% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 8,87% (yoy). Apabila dibandingkan dengan April 2020, kredit perbankan tumbuh 5,73% (yoy) dan DPK perbankan pada April 2020 tumbuh 8,08% (yoy).
OJK juga menyebutkan profil risiko lembaga jasa keuangan pada Mei 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio non-performing loan (NPL) tercatat sebesar 3,01% (gross) dan rasio NPF sebesar 3,99% (gross).
Risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 2,31%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.
Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Hingga 17 Juni, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2% dan 26,2%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) bank umum konvensional tercatat sebesar 22,16% serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 627% dan 314%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengatakan otoritas mendorong mulai bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid- 19.
Hal ini ditunjang stabilitas sektor jasa keuangan yang terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif dan profil risiko tetap terkendali.
“OJK mendukung langkah Pemerintah yang menempatkan uang negara kepada bank umum dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional,” katanya seperti dikutip dalam rilis, Kamis (25/6/2020).
Perekonomian Indonesia pada kuartal II/2020 diprediksi akan mengalami kontraksi didasari antara lain oleh rilis data penjualan retail dan tingkat inflasi yang kurang positif. Selain itu, sektor ketenagakerjaan dan aktivitas manufaktur juga belum menunjukkan adanya perbaikan yang signifikan.
“OJK akan menyiapkan protokol adaptasi kebiasaan baru yang akan berlaku bagi seluruh Industri Jasa Keuangan sehingga layanan terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan tetap meminimalkan potensi penyebaran Covid-19,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel