APRDI Ingatkan Pelaku Industri Reksa Dana untuk Taat Aturan

Bisnis.com,25 Jun 2020, 19:30 WIB
Penulis: Dhiany Nadya Utami
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) kembali mengingatkan seluruh pelaku industri investasi kolektif untuk bekerja secara professional dan taat terhadap aturan.

Ketua Dewan Presidium APRDI Prihatmo Hari Mulyanto mengatakan asosiasi menghargai proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dengan keterlibatan 13 perusahaan manajer investasi di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“Biarlah nanti proses hukum yang bekerja. Kita sama-sama amati ke depannya,” ujar pria yang disapa Hari ini kepada Bisnis, Kamis (25/6/2020).

Lebih lanjut dia mengatakan pihaknya tak bosan-bosan untuk mengingatkan seluruh manajer investasi agar tetap bekerja secara profesional, taat terhadap semua aturan, dan menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.

Sementara itu, sebagaimana diketahui pada hari ini, Kamis (25/6/2020) Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 korporasi yang mana seluruhnya adalah perushaaan manajer investasi sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Berikut daftar lengkap manajer investasi yang ditetapkan menjadi tersangka:

1. PT PAN Arcadia Capital
2. PT OSO Manajemen Investasi
3. PT Pinnacle Persada Investama
4. PT Millenium Capital Management
5. Prospera Aset Manajemen
6. PT MNC Asset Management
7. PT Maybank Asset Management
8. PT GAP Capital
9. PT Jasa Capital Asset Management
10. PT Corfina Capital
11. PT Treasure Fund Investama
12. Sinarmas Asset Management
13. PT Pool Advista Aset Manajemen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini