Importir Diperintahkan Musnahkan Jamur Enoki dari Green Co. Ltd.

Bisnis.com,25 Jun 2020, 12:28 WIB
Penulis: Newswire
Jamur enoki./Antara

Bisnis.com, JAKARTA— Badan Ketahanan Pangan telah memerintahkan agar importir melakukan penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki dari Green Co. Ltd. asal Korea Selatan.

Hal itu dilakukan mengingat adanya informasi dari International Food Safety Authority Network (Infosan), jaringan otoritas keamanan pangan internasional di bawah FAO/WHO, terkait dengan kejadian luar biasa (KLB) pada Maret—April 2020 di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia, akibat mengonsumsi jamur enoki asal Korea Selatan yang tercemar bakteri Listeria Monocytogenes.

"Pemusnahan dilakukan pada tanggal 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020 di PT siklus Mutiara Nusantara, Bekasi, yang dihadiri oleh perwakilan dari pelaku usaha dan BKP [Badan Ketahanan Pangan], sejumlah 1.633 karton dengan berat 8.165 kg," kata Kepala BKP Kementerian Pertanian Agung Hendriadi, Kamis (25/6/2020).

Agung menegaskan bahwa sampai dengan hari ini, di Indonesia belum ditemukan adanya KLB karena kontaminasi bakteri dari jamur enoki tersebut.

Namun, pihaknya telah melakukan investigasi dan pengambilan sampling terhadap produk jamur enoki asal produsen di Korea Selatan yang dinotifikasi oleh Infosan.

Pada 21 April 2020 sampai 26 Mei 2020, BKP juga telah meminta importir agar tidak mengedarkan jamur sampai investigasi selesai.

Berdasarkan hasil pengujian di laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech, sebanyak lima lot tidak memenuhi persyaratan karena terdeteksi mengandung bakteri L Monocytogenes melewati ambang batas dengan kisaran 1,0 x 104 hingga 7,2 x 104 colony/g.

Oleh karena itu, BKP meminta Badan Karantina Pertanian melakukan peningkatan pengawasan keamanan pangan jamur enoki asal Korsel. Selain itu, BKP juga meminta agar importir jamur enoki mendaftarkan produknya ke Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP).

Kepada importir, BKP meminta agar mereka memisahkan jamur enoki yang diimpor dari Green Co. Ltd. dan mengembalikan kepada distributor untuk ditangani lebih lanjut.

Importir juga diminta supaya menerapkan langkah sanitasi demi mencegah kontaminasi silang, serta melakukan pengujian laboratorium jika diperlukan.

Listeria Monocytogenes merupakan salah satu bakteri yang tersebar luas di lingkungan pertanian, baik di tanah, tanaman, silase, fekal, limbah dan air.

"Bakteri ini mempunyai karakter tahan terhadap suhu dingin sehingga mempunyai potensi kontaminasi silang terhadap pangan lain yang siap dikonsumsi dalam penyimpanan," kata Agung.

Bakteri Listeria dapat dihilangkan melalui pemanasan suhu 75 derajat Celsius. Namun, bakteri ini menyebabkan penyakit Listeriosis yang mempunyai konsekuensi sakit hingga meninggal dunia, utamanya pada golongan rentan, balita, ibu hamil, dan manula.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini