Penyesuaian Jadwal Operasional dan Layanan Publik BI Diperpanjang Hingga 15 Juli 2020

Bisnis.com,26 Jun 2020, 12:55 WIB
Penulis: M. Richard
Penyesuaian Jadwal Operasional dan Layanan Publik BI Diperpanjang Hingga 15 Juli 2020
Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik, dari yang sebelumnya berakhir 30 Juni 2020 menjadi 15 Juli 2020.

Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan perpanjangan kebijakan telah memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pelaku industri keuangan.

"Dalam masa prakondisi kenormalan baru, kebijakan operasional BI akan mempertimbangkan upaya peningkatan kegiatan produktif secara bertahap dengan senantiasa memerhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," katanya dalam siaran pers BI, Jumat (26/6/2020).

BI mengimbau industri keuangan termasuk Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) di masa PSBB transisi ini antara lain dengan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 baik terkait pribadi maupun dalam rangka pelaksanaan tugas.

Sebelumnya, Onny menyebutkan pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank.

BI akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asessmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.

A. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) menjadi sebagai berikut:

jadwal operasional bank indonesia

B. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Perubahan jam operasional SKNBI menjadi sebagai berikut:

C. Layanan Operasional Kas
Perubahan jam operasional Layanan Kas menjadi sebagai berikut:

D. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas.
Transaksi Operasi Pasar Terbuka (OPT) Rupiah dan Operasi Moneter Valas (OM Valas) yang semula dari pukul 08:00 s.d. 16:00 WIB disesuaikan menjadi pukul 09:00 s.d. 15:00 WIB. Sementara itu, transaksi Standing Facility (SF) yang semula dari pukul 16:00 s.d. 18:00 WIB disesuaikan menjadi pukul 15:00 s.d. 16:00 WIB.

Selengkapnya sebagai berikut:

  1. Transaksi Operasi Moneter Rupiah

2. Transaksi Operasi Moneter Valas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini