Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menempatkan dana senilai Rp30 triliun di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau bank BUMN. Dana ini sebelumnya ditempatkan pemerintah di Bank Indonesia.
Penempatan dana pemerintah di bank pelat merah tersebut menggunakan mekanisme deposito dengan suku bunga 80 persen dari suku bunga acuan Bank Indonesia. Saat ini bank sentral mematok BI 7-day Reverse Repo Rate (BI-7DRR) sebesar 4,25 persen.
Keempat bank tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Menanggapi kebijakan pemerintah tersebut, Ekonom Konstitusi Defiyan Cori mempertanyakan mengenai latar belakang masalah kebijakan tersebut.
Menurutnya, bank-bank yang menjadi tempat penempatan uang negara tidak lagi 100 persen dimiliki oleh pemerintah karena ada porsi saham yang dimiliki oleh perseorangan atau lembaga swasta.
"Apa permasalahan yang dianggap begitu mendesak [urgent] oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menaruh dana negara di lembaga perbankan yang tidak lagi seutuhnya milik negara?" ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (26/6/2020).
Disampaikan juga bahwa tujuan penempatan dana adalah untuk menambah likuiditas bank tersebut dalam menjalankan penugasan pemerintah. Defian kembali melontarkan pertanyaan, model seperti apa penugasan pemerintah sebagai alasan yang masuk akal agar dapat efektif, efisien dan tepat sasaran.
Pasalnya, dia menilai selama ini telah ada program Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang berjalan sejak era Pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.
Alasan lain yang dikemukakan oleh Menteri Keuangan terkait kebijakan ini adalah perubahan aktivitas ekonomi terutama pada April dan Mei 2020 yang menunjukkan penurunan tajam.
Dengan dasar itulah, di Istana Negara pada Rabu (24/6/2020), Sri Mulyani menyampaikan langkah-langkah untuk memulihkan ekonomi yang disebut sangat penting. Adapun, tujuan penempatan dana tersebut untuk mendorong ekonomi terutama melalui sektor riil agar kembali pulih.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah juga telah memberikan surat kepada Gubernur Bank Indonesia agar dana pemerintah yang ada di Bank Indonesia bisa dipindahkan ke bank umum tersebut.
"Pertanyaan mendasarnya adalah apakah ini tidak melanggar ketentuan mengenai tugas pokok dan fungsi Bank Indonesia sebagai bank sentral dan the last lending resort yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia? Bukankan selama ini Bank Indonesia memiliki program sendiri dalam menangani UMKM diberbagai daerah atau kantor perwakilannya?" kata Defiyan.
Dari situ, dia berpendapat menjadi tidak relevan jika Menteri Keuangan menyampaikan bahwa BI tidak bisa langsung masuk ke sektor rill, sedangkan perbankan bisa. Permasalahan utama yang dihadapi oleh UMKM selama ini, lanjutnya, justru adalah dengan kemudahan prosedural dari bank-bank umum tersebut.
Defiyan juga menyampaikan jika penempatan dana pemerintah melalui mekanisme didepositokan dengan suku bunga hampir setara seperti yang diperoleh pemerintah saat menempatkan dana di Bank Indonesia berpotensi moral hazard yang terbuka luas.
Dia pun memberikan saran jika pemerintah bertujuan berpihak kepada pengusaha sektor UMKM, maka lembaga-lembaga yang telah dibentuk oleh pemerintah melalui program pemberdayaan masyarakat, seperti P2KP, PPK yang menjadi PNPM, lebih tepat menjalankan skema ini dengan bantuan fasilitasi dan konsultasi atau pendampingan tenaga terdidik.
"Prioritas inilah yang semestinya dipilih apabila Presiden menginginkan terjadinya redistribusi dan mengatasi ketimpangan ekonomi secara sektoral dan regional," kata Defiyan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan menjelaskan bahwa tujuan penempatan dana tersebut adalah untuk mendorong sektor riil sehingga dapat mempercepat upaya pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan ini akan dimonitor setiap tiga bulan.
Strategi penempatan dana ini terbilang berhasil bila dalam tiga bulan ke depan, bank mampu menyalurkan kredit setidaknya tiga kali lipat dari dana pemerintah yang ditempatkan di bank tersebut. Sektor UMKM dan subisidi bunga akan menjadi prioritas dalam program ini.
Menkeu menjelaskan landasan hukum penempatan dana di bank umum diatur dalam Undang-Undang Perbendaharaan Nomor 1/2004, UU 2/2020, serta Peraturan Pemerintah 39/2007.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel