Konten Premium

HISTORIA BISNIS: Indonesia-IMF Sepakati Bank Tak Cukup Modal Ditutup

Bisnis.com,26 Jun 2020, 22:26 WIB
Penulis: Anggara Pernando
TERSENYUM BERSAMA: Presiden B.J. Habibie disaksikan Menko Ekuin Ginandjar Kartasasmita (kiri) tersenyum ketika berjabat tangan dengan Direktur IMF untuk Asia Pasifik Hubert Neiss sebelum penandatanganan memorandum tambahan kedua tentang kebijakan ekonomi dan keuangan di Istana Negara, Jakarta, 25 Juni 1998./Kelik Taryono

Bisnis.com, JAKARTA - Payung hukum Undang-undang No. 2/2020 yang memberi wewenang otoritas keuangan mempercepat aksi korporasi baik akuisisi, merger ataupun penutupan usaha. Keleluasaan bagi regulator itu untuk menstabilkan sistem keuangan.

Payung hukum serupa juga dibentuk setelah Indonesia mengalami guncangan krisis keuangan pada 1998. Langkah pemaksaan oleh regulator ini menjadi bagian dari perjanjian keempat Pemerintah Indonesia dengan dana moneter internasional (IMF).

Bisnis Indonesia edisi 26 Juni 1998, menurunkan judul 'Bank Tak Capai CAR 4 Persen Ditutup" dan "BI Sediakan Jaminan Ekspor" sebagai bagian dari perjanjian dana pinjaman itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini