Kemenhub Maklumi Penaikan Tarif Angkutan Umum

Bisnis.com,26 Jun 2020, 17:02 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Calon penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) berada di dekat loket pembelian tiket di Terminal Pulo Gebang di Jakarta, Kamis (23/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memaklumi kenaikan tarif dari operator angkutan darat di tengah pandemi virus Covid-19 dan pembatasan kapasitas ini, terutama bagi jenis angkutan premium dan eksekutif yang mekanisme penentuan tarif dikembalikan ke pasar.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan sebenarnya sudah menyiapkan rencana fase kedua operasi masa new normal atau adaptasi kenormalan baru per 1 Juli 2020 kapasitas maksimal angkutan umum menjadi 70 persen.

Namun, dari pantauan di lapangan dengan kapasitas maksimal 50 persen saat ini, angkutan umum darat masih sepi penumpang. Dalam satu angkutan bisa hanya ada 4-5 orang saja dari kapasitas 50 persen 22 seat.

"Di saya itu meningkatkan kapasitas fase kedua menjadi 70 persen kapasitas dan sekarang 50 persen kapasitas maksimal saja perjalanan belum maksimal, tidak terjadi [hingga kapasitas penuh 50 persen], karena persyaratan tak mudah, masyarakat jadi malas," paparnya, Jumat (26/6/2020).

Menurutnya, karena persyaratan khususnya masuk ke DKI Jakarta harus mengurus SIKM (Surat Izin Keluar/Masuk), masyarakat menjadi lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi. Pasalnya, ketika masuk jalan tol, tidak ada lagi pengecekan SIKM.

Lebih lanjut, dia menegaskan seharusnya ketika kapasitas maksimal angkutan umum menjadi 70 persen tarifnya tidak boleh naik, karena dengan kapasitas tersebut angkutan umum sudah balik modal atau break even point.

"Setelah menaikkan kapasitas, kalau memang tercapai [maksimumnya] harusnya tidak naik. Apakah sudah ada manajemen permintaan penumpang, kendaraan berangkat ke terminal apakah tingkat kepercayaan masyarakat akan kembali normal. Bisa saja operator tetap menaikkan tarif," jelasnya.

Dia menyebut pihaknya sudah meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk setidaknya merelaksasi aturan SIKM tersebut dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan dan kriteria penumpang sesuai SE No.7/2020 dari Gugus Tugas.

"Pada prinsipnya Kemenhub menyangkut penanganan Covid-19 menjadi faktor utama, saya tidak terlalu banyak intervensi, dari surat edaran Gugus Tugas kami jabarkan dalam regulasi bagaimana implementasinya dan refleksinya di angkutan umum," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini