Emiten Dapat Keringanan PPh Badan, Cek Syaratnya di Sini!

Bisnis.com,27 Jun 2020, 17:12 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus
Pengunjung melintas di depan papan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (24/6/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menetapkan perusahaan berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham diperdagangkan di bursa efek setidaknya 40 persen dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh berhak memperoleh relaksasi pajak.

Relaksasi tersebut berupa tarif pajak penghasilan badan yang lebih rendah sepanjang memenuhi persyaratan tertentu.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, mengungkapkan syarat untuk memperoleh keringanan tarif pajak adalah 40 persen saham tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak (di luar emiten dan pemegang saham pengendali/pemegang saham utama).

Adapun, jumlah kepemilikan saham masing-masing pihak tidak melebihi 5 persen dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.

"Syarat ini harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari dalam jangka waktu satu tahun," ujar Hestu, Sabtu (27/6/2020).

Menurutnya, pengecualian atas ketentuan di atas dapat berlaku dalam keadaan tertentu, seperti dalam hal emiten melakukan buyback berdasarkan kebijakan pemerintah atau Otoritas Jasa Keuangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020.

Dalam PP 29/2020 diatur bahwa emiten yang melakukan buyback yang mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan tersebut di atas, diberikan
pengecualian sampai dengan 30 September 2020 sehingga dapat tetap memanfaatkan tarif pajak penghasilan yang lebih rendah.

"Tarif pajak yang dapat diperoleh emiten yang memenuhi persyaratan di atas adalah 19 persen pada tahun pajak 2020 dan 2021, dan 17 persen pada tahun pajak 2022," ungkapnya.

Pengaturan selengkapnya mengenai persyaratan dan tata cara mendapatkan tarif pajak yang lebih ringan bagi perusahaan publik dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020, yang dapat diakses pada www.pajak.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini