Bisnis.com, JAKARTA — Direksi Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 menilai bahwa upaya penyegelan ruang kerja Badan Perwakilan Anggota (BPA) oleh sejumlah nasabah sebagai perbuatan yang melawan hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Bumiputera Dirman Pardosi melalui surat bertajuk "Pemberitaan dan Isu di Media Sosial" pada Jumat (26/6/2020), menanggapi aksi penyegelan ruang kerja BPA di kantor pusat Bumiputera oleh 13 orang nasabah.
Melalui surat bernomor 303/Dir/Int/VI/2020 yang diperoleh Bisnis, Dirman menjelaskan bahwa hingga saat ini BPA masih melakukan aktivitas seperti pada umumnya. Badan yang menjadi perwakilan nasabah itu pun tetap berkantor di lantai 21 Wisma Bumiputera, Jakarta Selatan.
Dia pun menjelaskan bahwa BPA senantiasa memperhatikan segala peraturan dan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan kerjanya. Selain itu, menurut Dirman, BPA terus melakukan komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mencari langkah penyelesaian masalah keuangan Bumiputera.
"Bahwa upaya penyegelan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai Ketua Perhimpunan Pemegang Polis adalah perbuatan melawan hukum karena BPA adalah merupakan satu-satunya lembaga yang sah untuk mewakili pemegang polis sesuai ketentuan anggaran dasar," tulis Dirman dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis.
Dalam poin terakhir surat tersebut, Dirman meminta seluruh Kepala Departemen dan Kepala Wilayah untuk memberitahukan informasi yang sebenarnya kepada seluruh staf dan Kepala Cabang. Dia tidak menjabarkan maksud dari informasi tersebut tetapi para pimpinan itu diminta untuk mengendalikan situasi.
Sebelumnya, para pemegang polis Bumiputera mendatangi kantor pusat perseroan menyegel ruangan kerja BPA. Berdasarkan pantauan Bisnis, 13 nasabah itu melakukan penyegelan sekitar pukul 10.45 WIB pada Jumat (26/6/2020).
Salah satu nasabah yang hadir saat itu adalah Ketua Perhimpunan Pemegang Polis Bumiputera (Pempol Bumi) Jaka Irwanta, yang juga merupakan cucu dari pendiri Bumiputera. Selain menyegel ruangan BPA, dia pun menyerahkan surat pengaduan pemegang polis atas BPA yang masih menjabat.
Menurutnya, status BPA saat ini tidak sah karena bertentangan dengan Peraturan Presiden 87/2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama. Beleid tersebtu menentukan bahwa BPA harus berubah bentuk menjadi Rapat Umum Anggota (RUA) dengan sejumlah ketentuan.
Para pemegang polis pun menilai bahwa penyegelan ruangan BPA menjadi simbol protes mereka atas klaim yang tak kunjung dibayarkan. Per 28 Mei 2020, tunggakan klaim Bumiputera tercatat mencapai Rp5,3 triliun.
"Biar penyegelan ini menjadi shock therapy [bagi BPA dan manajemen]. Dari mereka tidak ada yang berani menemui nasabah," ujar Jaka kepada Bisnis saat penyegelan tersebut berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel