Korupsi Dana Bank NTT, Kejaksaan Masih Buru Tiga Tersangka

Bisnis.com,28 Jun 2020, 14:39 WIB
Penulis: Newswire
Aparat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengiring Siswanto Kondrata, salah satu tersangka korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya saat tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Rabu (24/6/2020)./ANTAR-Benny Jahang

Bisnis.com, KUPANG - Pencarian terhadap para tersangka kasus korupsi di Bank NTT masih terus dilakukan.

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur masih mengejar tiga dari tujuh tersangka. Mereka terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT, Cabang Surabaya, yang merugikan negara Rp127 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto dalam keterangan pers di Kupang, Minggu (28/6/2020) menyebutkan pihaknya sudah melakukan pemanggilan.

Yulianto mengatakan hal itu terkait masih ada tiga tersangka kasus kredit Bank NTT yang belum memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan.

"Ada tiga dari tujuh tersangka yang belum ditangkap. Kami sudah melakukan pemanggilan namun ketiganya tidak gubris panggilan penyidik," tegasnya.

Ia mengatakan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT akan terus mengejar ketiga tersangka itu hingga berhasil ditangkap pihak Kejaksaan.

"Kami telah mengendus keberadaan mereka. Tim Kami sudah disebar tinggal melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka," tegas Yulianto.

Kejaksaan Tinggi NTT hingga Minggu (28/6/2020) sudah menangkap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana fasilitas kredit di Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara sebesar Rp127 miliar.

Keempat orang tersangka yang telah diringkus penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dalam kasus dugaan korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya yaitu Johanes Ronal Sulaiman, Siswanto Kondrata, Ilham Rudianto, dan Stefanus Sulaimen.

"Masih ada tiga dari tujuh orang yang kita sedang kejar. Kami pastikan ketiganya akan tertangkap juga," kata Yulianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini