Modal Ventura Lokal : Komitmen Dana Besar, Daya Saing Minim

Bisnis.com,28 Jun 2020, 22:40 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Ketua Asosiasi Modal Ventura Untuk Startup Indonesia (Amvesindo) Jefri Sirait (kiri) memberikan paparan terkait program dari asosiasi dan perkembangan modal ventura di Indonesia saat berkunjung ke Kantor Bisnis Indonesia, di Jakarta, Kamis (27/4)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Komitmen dana modal ventura dalam negeri sangat besar, namun memerlukan dukungan pemerintah agar mampu berkompetisi dengan perusahaan dari luar negeri.

Menurut Bendahara Asosiasi Modal Ventura Seluruh Indonesia (Amvesindo) Edward Ismawan Chamdani, dari tiga perusahaan modal ventura badan usaha milik negara (BUMN), yakni MDI Ventures, Mandiri Capital Indonesia, dan BRI Ventures, potensi dana yang akan dikucurkan bisa mencapai US$1 miliar.

Selain itu, kata Edward, perusahaan-perusahaan modal ventura yang bernaung di bawah Amvesindo pun mampu mengucurkan dana investasi hingga US$3 miliar setiap tahunnya.

"Komitmen dananya sudah tersedia, tinggal payung hukumnya yang belum jelas. Perlu ada inisiatif dari pemerintah untuk mendukung struktur pemodal ventura dalam negeri agar sebanding dengan pemodal ventura yang ada di luar negeri," ujar Edward kepada Bisnis.com, baru-baru ini.

Dana ventura lokal, jelasnya, belum memiliki badan hukum yang diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asiasi Manusia (Kemenkumham). Oleh karena itu, perusahaan modal ventura di Tanah Air tidak mempunyai syarat dasar untuk kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Padahal, kepemilikan NPWP merupakan syarat wajib agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat memberikan insentif pajak kepada pelaku ekosistem modal ventura di Indonesia.

Saat ini, perusahaan modal ventura dalam negeri mengucurkan dana melalui struktur pendanaan yang dimiliki oleh pemodal ventura asing.

Sebagai informasi, perusahaan rintisan besar di Tanah Air pada umumnya memiliki holdings company di Singapura dengan operational company di dalam negeri. Dengan demikian, dana investasi yang disalurkan terdaftar sebagai foreign direct investment di Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM).

Padahal, sambung Edward, dengan adanya badan hukum modal ventura, perusahaan rintisan di Tanah Air akan makin dilirik setidaknya oleh pemodal ventura yang bermain di segmen pendanaan tahap awal.

Saat ini, hal yang menjadi beban bagi para pemodal ventura adalah kenaikan pajak valuasi (capital gain tax). Edward mengatakan pajak kenaikan valuasi di Tanah Air sekitar 25 - 30% dari total kenaikan valuasi.

Berbeda dengan Singapura, di mana perusahaan modal ventura tidak dikenakan pajak kenaikan digital, melainkan hanya pajak pendapatan (income tax) sebesar 7,5%.

"Pemerintah mesti saling ngobrol, misalnya badan kebijakan fiskal di bawah Kemenkeu dengan Kemenkumham agar modal ventura bisa diakui sebagai badan hukum. Dengan adanya badan hukum modal ventura, idealnya pajak kenaikan valuasi tidak dikenakan kepada pemodal ventura. Kalau capital gain tax diloloskan, kemungkinan jumlah investasi tahap awal di Indonesia akan meningkat," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini