Jalankan Protokol Kesehatan, Industri Pariwisata Butuh Sebulan

Bisnis.com,29 Jun 2020, 18:16 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Sejumlah pengendara melintas di kawasan taman Titi Banda, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020)./Antara-Nyoman Budhianan

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku industri pariwisata membutuhkan setidaknya satu bulan masa transisi sebelum menjalankan protokol kesehatan secara menyeluruh di destinasi wisata.

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Didien Junaedi mengatakan berbagai relaksasi yang terjadi pada masa transisi sah-sah saja dilaksanakan. Namun dia pun mengungkapkan bahwa faktor keamanan tetap perlu menjadi perhatian utama.

"Boleh saja kembali beroperasi, tapi tak bisa dipungkiri risiko besar. Saya sarankan mungkin Agustus baru dibuka secara penuh. Juli ini jadikan masa transisi [penerapan protokol kesehatan]," kata Didien saat dihubungi, Senin (29/6/2020)

Dia mengatakan, penerapan protokol kesehatan oleh pelaku industri dan wisatawan menjadi kunci keberhasilan dalam menarik peluang perubahan aturan perjalanan yang diatur oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Kebijakan ini bakal memberi kemudahan masyarakat untuk menggunakan transportasi udara. Tapi apakah akan meningkatkan kunjungan itu tergantung bagaimana penerapan dan pengawasan protokol kesehatan," ujar Didien.

Komitmen pemerintah daerah pun menjadi faktor lain yang menentukan keberhasilan penerapan protokol kesehatan. Menurut Didien, sampai saat ini masih terdapat daerah-daerah yang tidak secara ketat mengawasi penegakan protokol kesehatan.

Sejauh ini, sejumlah destinasi yang telah dibuka dengan pembatasan mencakup lokasi-lokasi wisata alam seiring terbitnya Keputusan Menteri LHK No. 261/MENLHK/KSDAE/KSA.0/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Kebijakan Reaktivasi Secara Bertahap Di Kawasan Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA), dan Suaka Margasatwa (SM) dalam kondisi Transisi Akhir Covid-19.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Ari Juliano Gema mengemukakan bahwa mobilitas masyarakat dapat berpengaruh pada aktivitas pariwisata.

Relaksasi pada aturan perjalanan udara yang diberlakukan diharapkan dapat mempermudah pergerakan masyarakat, termasuk untuk berwisata.

Ari menjelaskan, Kemenparekraf tengah menyusun petunjuk teknis yang bakal menjadi acuan dalam penerapan protokol di tengah pandemi.

Protokol ini bakal mencakup tata cara pemesanan, kapasitas kunjungan, dan pengawasan pemerintah daerah dalam penerapan yang harus diikuti oleh berbagai pihak di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Saat ini sudah tahap finalisasi dan kami harap awal bulan nanti dapat dirilis," kata Ari kepada Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini