Ditegur Jokowi, Kemenkes Ungkap Alasan Insentif Tenaga Medis Telat Dibayar

Bisnis.com,29 Jun 2020, 11:27 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Tenaga medis bersiap untuk mengevakuasi seorang pasien yang tiba dengan ambulans di rumah sakit di Brescia, Italia, Jumat (13/3/2020). Penyebaran wabah virus corona (Covid-19) di Italia cukup signifikan dengan pertumbuhan jumlah kematian pasien yang mencapai 14 persen. Bloomberg/Francesca Volpi

Bisnis.com,JAKARTA- Kementerian Kesehatan mengklarifikasi keterlambatan pencairan dana insentif bagi tenaga medis.

Saat Sidang Kabinet Paripurna, Kamis (18/6/2020), yang digelar di Istana Negara, Jokowi menyoroti anggaran Kementerian Kesehatan. Di tengah pandemi Covid-19, anggaran Kemenkes Rp75 triliun, namun baru keluar 1,53 persen.

Jokowi memerintahkan agar tunjangan bagi para tenaga kesehatan segera dicairkan.

 Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir menuturkan, pemerintah menganggarkan dana insentif bagi tenaga medis sebesar Rp5,6 triliun.

Dari jumlah itu, Rp3,7 triliun dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai dana transfer daerah dalam bentuk dana tambahan bantuan operasional kesehatan (BOK).

Adapun sisanya, Rp1,9 triliun dikelola oleh Kemenkes yang di dalamnya termasuk dana santunan kematian tenaga kesehatan sebanyak Rp60 miliar.

Menurut dia, keterlambatan pencairan dana dikarenakan terlambatnya usulan pembayaran tunjangan tenaga kesehatan dari fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah.

Hal itu terjadi karena usulan tersebut harus diverifikasi di internal fasilitas pelayanan kesehatan kemudian dikirim ke Kemenkes.

“Alurnya terlalu panjang, sehingga membutuhkan waktu untuk  proses transfer ke daerah. Keterlambatan pembayaran juga disebabkan antara lain karena lambatnya persetujuan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran oleh Kementerian Keuangan,” katanya, Senin (29/6/2020).

Karena itu, guna memudahkan proses pembayaran, menurut Abdul Kadir, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah merevisi Permenkes Nomor 278 Tahun 2020.

Dengan demikian, verifikasi data dari fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah yang sebelumnya menjadi wewenang Kemenkes dilimpahkan ke Dinas Kesehatan di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.


“Kementerian Kesehatan hanya akan melakukan verifikasi untuk usulan pembayaran insentif tenaga kesehatan dari RS vertikal, RS TNI dan Polri, RS Darurat dan RS swasta. Kemenkes juga akan memverifikasi usulan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan, laboratorium dan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan,” lanjutnya.

Abdul Kadir menjelaskan, dari dana Rp1,9 triliun yang dikelola Kemenkes, sampai saat ini telah dibayarkan sebesar Rp226 miliar bagi 25.311 orang tenaga medis.

 “Jumlah ini dari target 78.472 orang tenaga kesehatan. Artinya sudah hampir 30 persen dari target. Sementara, untuk dana santunan kematian telah dibayarkan sebesar Rp14,1 miliar kepada 47 orang penerima,” pungkasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini