Ini Lima Syarat Penggunaan Hydroxychloroquine Bagi Pasien Covid-19

Bisnis.com,29 Jun 2020, 12:31 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Obat Hydroxychloroquine./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Agus Dwi Susanto membeberkan ada lima syarat yang mesti dipenuhi untuk menggunakan Hydroxychloroquine dan Chloroquine sebagai obat perawatan pasien Covid-19 di Indonesia.

Pertama, Agus menerangkan, obat itu diberikan kepada pasien positif Covid-19 di bawah usia 50 tahun dengan gejala ringan, sedang dan berat dan tidak dapat diberikan kepada pasien tanpa gejala.

“Kedua, tidak memiliki riwayat sakit jantung,” kata Agus saat memberi keterangan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, pada Senin (29/6/2020).

Ketiga, dia menuturkan, pada pasien anak-anak hanya dapat diberikan dalam kasus berat dan kritis dengan pemantauan yang ketat.

Kemudian, dia menegaskan, obat itu hanya diberikan kepada pasien rawat inap bukan pada pasien rawat jalan, karena ada efek samping yang harus dipantau dengan pemeriksaan yang hanya dapat dilakukan oleh rumah sakit terkait.

“Terakhir, apabila muncul efek samping penggunaan obat ini mesti segera dihentikan,” jelasnya.

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menuturkan penggunaan Hydroxychloroquine dan Chloroquine bagi perawatan pasien positif Covid-19 terbilang aman digunakan di Indonesia.

Data awal yang dihimpun lima asosiasi profesi kedokteran yang terdiri dari PDPI, PAPDI, PERKI, IDAI dan PERDATIN menunjukkan efek samping yang ditimbulkan oleh Hydroxycloroquine dan Cloroquine terbilang ringan dan tidak meningkatkan angka kematian akibat Covid-19.

“Studi mengenai efektifitas masih berjalan, tetapi data awal yang ada menunjukkan penggunaan obat tersebut terbilang aman. Resiko kematian sedikit ketimbang tidak menggunakannya, lalu lama rawat terlihat lebih sedikit,” kata dia.

Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) mengumumkan kembali melanjutkan aktivitas pengujian hydroxychloroquine dan chloroquine (klorokuin) sebagai obat penanganan virus Corona sejak Rabu (3/6/2020).

“Setelah dikaji oleh panel keamanan, anggota panel merekomendasikan bahwa tidak ada alasan untuk mengubah protokol uji coba,” ujar Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus dalam konferensi pers di Jenewa, Swiss, pada pekan lalu.

Pengumuman tersebut hanya berjarak sepekan dari keputusan WHO menunda pengujian yang sama dengan alasan keselamatan. Bersamaan dengan keputusan penundaan sebelumnya, WHO juga sempat mengultimatum negara-negara di dunia, termasuk Indonesia agar tak menggunakan klorokuin sampai ada pembuktian valid soal dampaknya terhadap penyembuhan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini