Disebut Lindungi Bakrie dari Kasus Jiwasraya, BPK Akan Laporkan Benny Tjokro

Bisnis.com,29 Jun 2020, 11:19 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Ketua BPK Agung Firman Sampurna/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melaporkan terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokro atas tuduhan pencemaran nama baik. BPK dituduh melindungi grup Bakrie dari pusaran kasus rasuah tersebut.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menilai bahwa isu yang bergulir saat ini tersebut mengganggu reputasi pihaknya. Dia pun menilai bahwa tuduhan dari terdakwa Benny Tjokro (Bentjok) sebagai sesuatu yang keterlaluan.

Atas hal tersebut, BPK akan melaporkan Benjtok ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Agung menilai bahwa tuduhan kepada BPK merupakan sesuatu yang tidak berdasar sehingga perlu diperkarakan.

"Kami akan mengadukan perbuatan melakukan melawan hukum terkait pencemaran nama baik [oleh Bentjok] ke Bareskrim Mabes Polri," ujar Agung pada Senin (29/6/2020).

Dia menjelaskan bahwa BPK saat ini sedang melakukan proses perhitungan kerugian negara (PKN). Hal tersebut dinilai sebagai dukungan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat.

Menurut Agung, aparat penegak hukum mengajukan proses perhitungan PKN kepada BPK setelah terdapat penetapan tersangka. Setelah itu, terdapat proses gelar perkara yang menyajikan konstruksi mens rea atau niat jahat dari tersangka.

"Maka menjadi tidak berdasar kalau kami dituduh melindungi Bakrie," ujar Agung.

Sebelumnya, Bentjok melemparkan tudingan bahwa terdapat andil emiten-emiten milik Bakrie Group dalam pusaran kasus Jiwasraya. Direktur Utama PT Hanson International Tbk. itu menyatakan Jiwasraya pernah berinvestasi ke emiten-emiten grup Bakrie.

Dia pun menuding bahwa BPK melindungi Bakrie dari pusaran kasus Jiwasraya. Hal tersebut menurutnya tercermin dari langkah BPK yang tidak menyisir emiten-emiten terkait satu per satu.

"Yang nutupin kan Ketua dan Wakil Ketua BPK yang udah pasti kroninya Bakrie," ujar Benny sebelum persidangan kasus Jiwasraya, Rabu (24/6/2020).

Kasus Jiwasraya terus memanas setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 13 perusahaan manajer investasi dan Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH sebagai tersangka. Hal tersebut menambah daftar pelaku megaskandal asuransi ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengemukakan bahwa 13 perusahaan tersebut telah berkontribusi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp12,15 triliun dari total keseluruhan kerugian Rp16,81 triliun pada kasus korupsi Jiwasraya.

"Dari 13 perusahaan tadi, kerugiannya mencapai Rp12,15 triliun. Kerugian ini bagian dari hitungan Rp16,81 triliun kemarin," ujar Hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini