BPK: Dampak Perekonomian akibat Kasus Jiwasraya di Atas Rp16,8 Triliun

Bisnis.com,29 Jun 2020, 12:37 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Ketua BPK Agung Firman Sampurna/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menyatakan bahwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bisa menimbulkan dampak perekonomian yang akan lebih besar dari dampak kerugian negara senilai Rp16,8 triliun.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan bahwa sejauh ini, pihaknya baru melakukan perhitungan kerugian negara sesuai permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, perhitungan tersebut dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum.

Meskipun begitu, besarnya skala kasus Jiwasraya membuat BPK akan melakukan perhitungan kerugian perekonomian negara. Agung menilai bahwa besarnya dampak kasus Jiwasraya membuat perhitungan tersebut perlu dilakukan.

"Mengingat besarnya kasus ini, bahkan kami akan membuat perhitungan kerugian perekonomian negara. Bukti saat ini paling firm adalah tingkat kerugian negara, apabila aparat penegak hukum mengaitkan dengan yang lebih besar, itu terbuka," ujar Agung dalam konferensi pers perkembangan kasus Jiwasraya, Senin (29/6/2020).

Dia menjelaskan bahwa nilai kerugian negara dari kasus Jiwasraya kemungkinan tidak akan bertambah. Namun, besaran kerugian perekonomian diperkirakan akan lebih besar dari kerugian negara yang telah mencapai Rp16,8 triliun.

Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono menjelaskan bahwa perhitungan dampak kerugian perekonomian memiliki cakupan yang lebih luas dari dampak kerugian negara. BPK akan mempertimbangkan berbagai faktor yang timbul akibat kasus Jiwasraya.

"Dalam konstruksi hukum bisa disusun kerugian terhadap perekonomian negara. Harus diperhitungkan faktor di luar konstruksi kerugian negara, dihitung detil dan dampak efeknya terhadap kerugian negara," ujar Agus dalam kesempatan yang sama.

Saat ini BPK masih menjalankan audit investigatif terhadap megaskandal Jiwasraya. Audit berskala luas itu bertujuan untuk mengungkap konstruksi kasus dan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara utuh.

BPK memeriksa sejumlah pihak dalam proses tersebut, di antaranya mencakup Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan perusahaan-perusahaan BUMN yang diduga terkait dengan kasus rasuah Jiwasraya.

Agung menjelaskan bahwa melalui audit investigatif tersebut diharapkan terdapat perbaikan sistemik yang semakin melindungi nasabah dari risiko kecurangan di lembaga jasa keuangan. Selain itu, pengungkapan kasus pun dinilai dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia.

"Kami berupaya melakukan perbaikan sistemik dalam pengawasan kegiatan, baik dalam konteks industri perasuransian, pengawasan yang dilakukan oleh OJK, maupun mungkin juga perbaikan sistemik di tingkat otoritas bursa. Termasuk juga bagaimana tanggung jawab di tingkat Kementerian BUMN," ujar Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini