BPK Targetkan Audit Investigatif Jiwasraya Tuntas Akhir Tahun Ini

Bisnis.com,29 Jun 2020, 14:18 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna melaporkan terdakwa Benny Tjokrosaputro ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik institusi dan pribadi, Senin (29/6/2020). JIBI/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menargetkan audit investigatif terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dapat rampung pada akhir 2020. Proses audit dinilai cukup terganggu oleh adanya pandemi virus corona.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan bahwa audit investigatif terhadap Jiwasraya yang bermula pada 2018 masih berlangsung hingga saat ini. Badan tersebut melakukan audit berskala luas untuk mengungkap konstruksi kasus dan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara utuh.

Dia menjabarkan bahwa proses audit tersebut cukup terkendala oleh adanya pandemi Covid-19 yang membatasi ruang gerak masyarakat. Selain itu, pada awal tahun pun BPK memiliki tugas besar sehingga proses audit baru dapat dituntaskan pada akhir tahun.

"Semester I tiap tahun BPK memiliki tugas besar, pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, juga pemerintah daerah, semua sumber daya kami tersita ke sana, di tengah kondisi pandemi Covid-19 pula. Namun, kami memperkirakan bisa menyelesaikan audit [Jiwasraya] pada akhir tahun ini," ujar Agung pada Senin (29/6/2020).

Dalam audit investigatif ini, BPK melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus Jiwasraya. Sejumlah pihak itu di antaranya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan perusahaan-perusahaan BUMN.

Agung menjelaskan bahwa melalui audit investigatif tersebut, diharapkan terdapat perbaikan sistemik yang semakin melindungi nasabah dari risiko kecurangan di lembaga jasa keuangan. Selain itu, pengungkapan kasus pun dinilai dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia.

"Kami berupaya melakukan perbaikan sistemik dalam pengawasan kegiatan, baik dalam konteks industri perasuransian, pengawasan yang dilakukan oleh OJK, maupun mungkin juga perbaikan sistemik di tingkat otoritas bursa. Termasuk juga bagaimana tanggung jawab di tingkat Kementerian BUMN," ujar Agung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 13 perusahaan manajer investasi dan Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH sebagai tersangka, sehingga menambah daftar pelaku megaskandal Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengemukakan bahwa 13 perusahaan tersebut telah berkontribusi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp12,15 triliun dari total keseluruhan kerugian Rp16,81 triliun pada kasus korupsi Jiwasraya.

"Dari 13 perusahaan tadi, kerugiannya mencapai Rp12,15 triliun. Kerugian ini bagian dari hitungan Rp16,81 triliun kemarin," ujar Hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini