28 Orang di Kabupaten Cirebon Ditangkap Akibat Penyalahgunaan Narkoba

Bisnis.com,29 Jun 2020, 13:05 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti, yakni enam gram sabu dan OKT sebanyak 1.186.134 butir./Bisnis-Hakim Baihaqi

Bisnis.com, CIREBON - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, berhasil mengungkap 23 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) selama kurun waktu Maret hingga Juni 2020.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Syahduddi, mengatakan, ‎23 kasus tersebut merupakan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat kasus terlarang (OKT). Dari seluruh kasus itu, kepolisian menangkap 28 orang tersangka.

"19 di antaranya kasus OKT dan empat sabu, yang diamankan oleh kami merupakan bandar, pengedar, dan penggunan," kata Syahduddi di Mapolresta Cirebon, Kabupaten Cirebon, Senin (29/6/2020).

‎Selain mengamankan tersangka, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mengumpulkan sejumlah barang bukti, yakni enam gram sabu dan OKT sebanyak 1.186.134 butir.

Syahduddi mengatakan, salah satu tersangka yang merupakan bandar, memasarkan obat tersebut kepada para pengendar untuk diedarkan ke wilayah Cirebon dan sekitarnya.

"Enam tersangka sudah kami limpahkan kepada kejaksaan, sisanya masih dalam pemeriksaan kami," katanya.

‎Syahduddi mengatakan, sembilan tersangka kasus penyalahgunaan sabu dijerat dengan pasal 112 jo pasal 114 jo pasal 127 UU RI no tentang narkotika.

‎Sedangkan untuk 19 tersangka lainnya, tersangka terbukti melanggar pasal 196 Jo pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Tersangka penyalahgunaan sabu paling lama 15 tahun, sedangkan ‎OKT paling lama 20 Tahun dan paling singkat 5 tahun," katanya. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini