Bisnis.com, JAKARTA — Upaya Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokosaputro mengajukan eksepsi, alias keberatan, dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berakhir sia-sia.
Dalam sidang lanjutan pada Rabu (24/6/2020), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi menolak eksepsi tersebut.
“Mengadili keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa, tidak dapat diterima,” kata Hakim Rosmina membacakan putusan sambil mengetok palu meja sidang.