Bisnis.com, JAKARTA - Industri perbankan didorong untuk menyalurkan kredit baru seiring dengan realisasi restrukturisasi kredit yang mulai melandai.
Realisasi restrukturisasi kredit hingga 22 Juni 2020 pada 100 bank mencapai 6,35 juta debitur dengan nilai outstanding Rp695,34 triliun.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, realisasi restrukturisasi tersebut terdiri dari debitur UMKM sebanyak 5,19 juta dengan nilai Rp307,83 triliun dan debitur non-UMKM sebanyak 1,16 juta dengan nilai Rp387,51 triliun.
Dari sisi potensi, ada sebanyak 102 bank yang berpotensi melakukan restrukturisasi dengan jumlah 15,12 juta debitur dengan outstanding Rp1.373,67 triliun. Rinciannya, terdiri dari debitur UMKM sebanyak 12,65 juta dengan nilai Rp555,17 triliun dan debitur non-UMKM 2,47 juta dengan nilai Rp818,5 triliun.
Total peningkatan jumlah debitur yang melakukan restrukturisasi pada posisi 22 Juni sebesar Rp39,5 triliun atau meningkat sebesar 6,02% dari minggu sebelumnya.
Kredit restrukturisasi tumbuh tinggi di bank BUKU IV , dengan pertumbuhan tertinggi di sektor perdagangan. Pertumbuhan restrukturisasi tertinggi di perdagangan sejalan dengan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) yang cukup tinggi pada sektor tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan restrukturisasi perbankan saat ini mulai melandai. Hal itu sejalan dengan tren penurunan jumlah debitur, realisasi peningkatan baki debet restrukturisasi juga mengalami tren penurunan.
Menurutnya, dengan semakin melandainya restrukturisasi kredit, kini saaatnya perbankan memberikan kredit kepada debitur-debitur yang melakukan restrukturisasi.
“Kita akan minta perbankan untuk memberikan kredit kepada debitur-debitur yang kemarin melakukan restructuring maupun tidak, karena yang tidak pasti bagus, dan berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (29/6/2020).
Menurutnya, debitur yang mendapatkan restrukturisasi kredit tentu akan berada pada kondisi dalam perhatian khusus. Dalam penyaluran kredit ke debitur yang mendapatkan restrukturisasi, nantinya, OJK akan memonitor rencana bisnis debitur bersangkutan hingga Desember 2020.
“Terutama kredit-kredit yang menjadi segmen restructuring,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel