Rapid Test dan PCR Lebih Baik Ditiadakan, Ini Alasannya

Bisnis.com,29 Jun 2020, 17:17 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Warga mengikuti tes diagnostik cepat Covid-19 (Rapid Test) secara drive thru di halaman Tugu Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (28/5/2020). Tes diagnostik cepat gratis yang digelar salah satu rumah sakit swasta di Surabaya itu guna mengetahui kondisi kesehatan warga sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19)./Antara-Didik Suhartonon

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah sebaiknya meniadakan persyaratan melampirkan dokumen kesehatan baik tes cepat (rapid test) maupun uji pangkal tenggorokan dan hidung (swab) lewat metode PCR ketimbang melonggarkan dengan memperpanjang masa berlaku hasil tes keduanya menjadi 14 hari.

Pemerhati penerbangan yang juga anggota Ombudsman Alvin Lie menjelaskan tidak ada negara lainnya yang mewajibkan tes bagi warganya yang hendak bepergian. Menurutnya, jika memang tujuan pemerintah agar masyarakat tetap merasa aman dalam bepergian lebih baik test dilakukan berkaca pada strategi yang dilakukan oleh Korea Selatan.

Negeri Ginseng, sebutnya, melakukan tes masif bagi warganya berdasarkan domisili per wilayah untuk mempermudah pelacakan Covid-19. Alhasil, Alvin menilai saat ini di Indonesia hasil tes hanya sebagai syarat bepergian tak akan bermanfaat tanpa dibarengi dengan upaya pelacakan.

“Saya melihat tidak terlalu ada manfaatnya [dokumen kesehatan]. Indonesia yang memberlakukan tes untuk orang yang bepergian. Kita lihat negara mana yang mensyaratkan. Kemudian rapid test disamakan 14 hari dengan PCR. Rapid test tidak menjamin kalau seseorang tidak terinfeksi, selalu ada disclaimer,” jelasnya, Senin (29/6/2020).

Dia berpendapat langkah pemerintah menyamakan hasil tes cepat dengan PCR menjadi tidak relevan. Hal itu dikarenakan tes cepat mengandung resiko lebih besar dibandingkan dengan PCR. Menurutnya kendati hasil tes cepat yang dilakukan pada tes pertama menunjukkan non reaktif, tetap ada kemungkinan belum terbentuknya antibodi (masih dalam inkubasi) atau pasien.

Selain itu, hasil rapid test wajib diulang dengan pengambilan sampel ulang dalam rentang 7 hari hingga 10 hari. Artinya dokumen kesehatan hanya menjadi potret sesaat dan tidak menjamin orang tersebut akan tetap dalam kondisi yang sama dengan hasil tes yang telah dilakukan.

“Memang tidak ada gunanya. Sekarang ini juga tiap hari berapa ribu penumpang bus hilir mudik lintas Jawa. Mereka juga bisa lolos tanpa rapid test. Selain itu juga tidak ada bukti ilmiah penumpang pesawat domestik jauh lebih berisiko daripada penumpang bus,” tekannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini