Malaysia Izinkan Pesta Perkawinan dengan Jumlah Tamu Terbatas

Bisnis.com,30 Jun 2020, 02:40 WIB
Penulis: Newswire
Bendera Malaysia di pusat bisnis Kuala Lumpur,/Bloomberg/Joshua Paul

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob menyatakan bahwa penyelenggaraan acara perkawanian telah diizinkan. 

Penyelenggaraan perkawinan selama pemberlakuan Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPK) itu diperbolehkan dengan jumlah tamu tidak lebih dari 250 orang.

"Jumlah tamu tidak boleh melebihi 250 orang pada saat penyelenggaraan acara perkawinan dan akad nikah di masjid, dewan (gedung), rumah dan sebagainya," ujarNYA saat jumpa pers PKPP di Putrajaya, Malaysia, Senin (29/6/2020).

Dia mengatakan pembatasan jumlah tamu itu sesuai dengan ukuran luas dan kapasitas ruang serta kepatuhan pada protokol yang saat ini diterapkan.

"Izin tentang jumlah tamu ini juga diberikan kepada acara jamuan perkawinan di rumah ibadah dan Persatuan Agama Bukan Islam," katanya.

Pada saat yang sama, Ismail mengatakan sejumlah taman termasuk taman hiburan tema air diperbolehkan beroperasi mulai 1 Juli 2020. Terdapat 54 taman hiburan bertema di seluruh negara bagian, dengan mempekerjakan lebih dari  10.000 pegawai.

"Pengelola semua taman perlu mematuhi SOP yang ditetapkan termasuk memastikan penjagaan jarak sosial dipatuhi pada setiap waktu," katanya.

Sebelumnya, Malaysia dan Singapura juga telah meneken perjanjian yang mengatur tentang akses perjalanan lintas negara untuk kepentingan bisnis dan dinas setelah penanganan pandemi virus corona di kedua negara berjalan lancar.

Dikutip dari Bloomberg, Sabtu (27/6/2020), terdapat dua hal yang diatur. Dua hal utama terkait dengan kesepakatan tersebut yakni Reciprocal Green Lane (RGL) atau kebijakan jalur hijau timbal balik memfasilitasi perjalanan antar negara untuk kepentingan bisnis dan dinas.

Lalu, Periodic Commuting Arrangement (PCA) atau pengaturan perjalanan secara periodik yang memperbolehkan warga yang memegang izin imigrasi jangka panjang untuk melakukan kunjungan ke negara asal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini