Viral Informasi Denda Pelanggaran Tol di Jatim, Ini Kata Jasamarga

Bisnis.com,30 Jun 2020, 14:22 WIB
Penulis: Agne Yasa
Simpang Susun Waru, ruas Surabaya-Mojokerto /Astra Infra

Bisnis.com, JAKARTA — Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division selaku pengelola jalan tol Trans-Jawa memberi tanggapan sehubungan dengan informasi mengenai pengenaan denda pelanggaran di ruas tol Surabaya— Mojokerto dan Surabaya— Malang yang viral dan beredar di platform Whatsapp Group maupun media sosial lainnya.

"Kami sampaikan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar atau hoax," kata Corry Annelia Poundti H., Marketing and Communication Department Head Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division, melalui siaran pers, Selasa (30/6/2020).

Lebih lanjut, Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division selaku pengelola jalan tol Trans-Jawa menambahkan pengenaan denda bagi pelanggaran termasuk di jalan tol sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kepolisian.

Sementara itu, Kepala Unit Patroli Jalan Raya (Kanit PJR) Jatim 4, AKP Imam Mahmudi menambahkan bahwa pengenaan denda bagi pelanggaran di jalan tol sepenuhnya merupakan kewenangan dari kepolisian. "[Untuk] mekanisme pembayaran denda pelanggaran ditentukan melalui sidang di pengadilan.”

Pengenaan denda pelanggaran lalu lintas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggaran pada aturan perintah atau larangan yang dinyatakan rambu lalu lintas serta pelanggaran aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini