Kota Malang Beri Kewenangan Warga Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Bisnis.com,30 Jun 2020, 06:08 WIB
Penulis: Choirul Anam
Wali Kota Malang Sutiaji diukur suhu badannya saat monitoring penguatan tracing dan tracking Covid-19 pada wilayah kerja Puskesmas Arjuno di Kantor Lurah Kidul Dalem, Senin (29/6/2020)./Istimewa

Bisnis.com, MALANG — Kota Malang mengizinkan masyarakat memberi sanksi sosial bagi warga yang tidak disiplin dalam menjalankan protokol Covid-19 sehingga upaya mempercepat Kota Malang menjadi zona hijau bisa terealisasi.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan berbagai upaya terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang, dalam rangka menekan penyebaran virus Covid-19 dan mengembalikan Kota Malang menjadi zona hijau. Sosialisasi pentingnya menerapkan protokol kesehatan dan treatment dalam menangani kasus Covid-19 juga terus digencarkan.

"Upaya untuk mengembalikan Kota Malang pada zona hijau pun terus kita lakukan, namun harus dengan dukungan dari seluruh elemen yang ada, " ujarnya di sela-sela monitoring penguatan tracing dan tracking Covid-19 pada wilayah kerja Puskesmas Arjuno di kantor Lurah Kidul Dalem dan wilayah kerja Puskesmas Ciptomulyo di Kantor Lurah Ciptomulyo, Senin (29/6/2020).

Sampai saat ini, kata dia, Pemkot Malang terus melakukan treatment agar tidak ada lagi penambahan pasien positif. Karena itulah, peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan, utamanya dalam peran pengawasan.

Dia berharap masyarakat saling mengawasi dan mengingatkan jika ada tetangganya, atau saudaranya yang tidak menggunakan masker atau bahkan tidak menjalankan protokol Covid secara disiplin.

"Kalau perlu diberi sanksi sosial, Sanksinya apa ? ya terserah masyarakatnya sendiri. Silakan disepakati," ungkapnya.

Sutiaji menilai jika peran pengawasan juga perlu dilakukan untuk memantau tetangganya yang sedang menjalani karantina mandiri, demi menekan penyebaran virus Corona.

Ia mencontohkan, sanksi sosial itu bisa berupa membersihkan lingkungan masjid, kawasan permukiman dan lainnya. "Sebagai efek jera bagi masyarakat. Namun, untuk menerapkan sanksi ini, perlu adanya pendekatan-pendekatan dulu terhadap masyarakat," ujarnya.(K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini