Kepala Dinas SDA DKI Dilaporkan ke KPK

Bisnis.com,30 Jun 2020, 13:24 WIB
Penulis: Newswire
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Juaini/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Juaini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK atas dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada proyek mangkrak pembangunan Waduk Sunter Selatan sisi Timur Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak Rp 45,8 miliar.

Juani dilaporkan Aliansi Pemerhati Pengguna Anggaran (ALPPA) pada Senin (29/6/2020).

"Benar kemarin kami melaporkan Kepala Dinas SDA ke KPK atas dugaan KKN," ujar Direktur Eksekutif ALPPA Thomson Gultom, Selasa (30/6/2020).

Thomson menjelaskan laporan tersebut karena pekerjaan Waduk Sunter tidak sesuai bestek, dari kontrak kerja dari 23 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 15 Desember 2019 atau 131 hari kalender belum diselesaikan oleh kontraktor.

Bahkan, kata dia, volume pekerjaan diperkirakan baru mencapai 25 persen hingga masa kontrak pengerjaan selesai.

Selain itu, kata Thomson, Dinas SDA memperpanjang kontrak 50 hari lagi seperti yang tertuang dalam pasal 56 Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah. Namun, setelah diperpanjang proyek Waduk Sunter juga belum selesai, hingga akhir Maret kontraktor masih terlihat melakukan pengerjaan.

Menurut Thomson, PPK sejak awal seharusnya sudah memberikan penilaian atas proses pengerjaan proyek yang masih 25 persen pada Desember 2019 bahwa kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan. Namun, kata dia, kontraktor mendapatkan adendum perpanjangan kontrak.

"Dari hasil investigasi kami, pemborong masih bekerja sampai akhir Maret 2020 dengan proses pengerjaan masih 60 persen. Jadi itu yang menjadi bukti awal adanya dugaan KKN dalam penandatanganan adendum. Dari perpanjangan kontrak itulah diduga ada persekongkolan PPK dengan penyedia barang dan jasa," ujarnya.

Thomson menyebut sejak awal proyek dilaksanakan sudah terlihat sejumlah kejanggalan, seperti kontraktor menggunakan puing-puing sebagai material urugan pada proyek, yang seharusnya menggunakan tanah merah.

Selain itu, proyek seluas 1.700 meter persegi tidak dipasangi pagar pengaman proyek.

Ia mengaku sudah bersurat kepada Dinas SDA waktu itu namun tidak ada balasan. Pada bulan Januari, dia juga sudah melaporkan ke kejaksaan dan hingga kini belum ada perkembangan.

Selain Kadis SDA selaku pengguna anggaran, pihaknya juga melaporkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), termasuk juga kontraktor yaitu PT Sinar Mardagul-PT Kaya Beton Indonesia serta PT Fujitama Cipta Andalan karena pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai bestek.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini