DAMRI Wajibkan Calon Penumpang Penuhi Ketentuan baru

Bisnis.com,30 Jun 2020, 10:09 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Deretan bus Damri di Pool Kemayoran, Jakarta/ Antara-Fanny Octavianus

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan Umum (Perum) Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI) meminta calon penumpang mematuhi ketentuan perjalanan sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 9/2020.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI, Nico R. Saputra mengklaim terus berupaya menghadirkan armada Bus Sehat berteknologi terbaru.

"Kami berupaya meningkatkan pelayanan dan keselamatan dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 seperti penyediaan hand sanitizer di bus dan pul, pemakaian masker kepada petugas dan pramudi, penyemprotan desinfektan ke armada bus sebelum dan sesudah beroperasi," kata Nico, Selasa (30/6/2020).

Dia menjelaskan beberapa ketentuan bagi calon penumpang antara lain mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler, tiba lebih awal di pul keberangkatan bus, serta membawa dan menunjukkan surat identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

Selain itu, lanjutnya, membawa dan menunjukkan surat keterangan bebas influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR atau rapid test yang berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan. Penumpang dipastikan sehat dan memiliki suhu < 37,3º Celcius.

Nico meminta penumpang mengenakan masker sebelum perjalanan, saat di dalam bus hingga tiba di tempat tujuan. Menerapkan aturan jaga jarak (physical distancing) selama menunggu di pul DAMRI maupun di dalam bus (minimal 1 meter).

Penumpang, lanjutnya, diimbau rutin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menghindari berbicara saat di dalam bus, hingga menjaga kebersihan selama berada di dalam bus.

"Namun untuk persyaratan pelanggan dan kegiatan operasional DAMRI yang disebutkan di atas, tetap menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan oleh kepala daerah masing-masing," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini