Terdampak Pandemi, KAI Dapat Relaksasi Bayar Utang hingga 2021

Bisnis.com,30 Jun 2020, 16:15 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Petugas melakukan perawatan lokomotif di Dipo Lokomotif Stasiun Kereta Api (KA) Madiun, Jawa Timur, Kamis (23/5/2019)./ANTARA-Siswowidodo

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengaku telah berhasil menunda pembayaran angsuran utang dan bunganya kepada perbankan pada April-Desember 2020 sebagai dampak dari pandemi virus corona yang membuat likuiditas lebih ketat.

Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan pihaknya sudah melakukan negosiasi kepada seluruh perbankan terkait utang dan bunganya sehingga mendapatkan relaksasi pembayaran utang.

"KAI sudah melakukan negosiasi suku bunga investasi kepada semua perbankan terkait jadi alhamdulillah sudah disetujui penurunan suku bunganya," paparnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Selasa (30/6/2020).

Adapun, angsuran utang mulai April sampai Desember 2020 KAI mendapatkan relaksasi berupa restrukturisasi utang sampai dengan Maret 2021. Hal ini terangnya, tentu mengurangi beban tekanan karena adanya penurunan pendapatan di tengah pandemi virus corona.

Dia menyebut pendapatan di masa pandemi virus corona ini hanya menyisakan 7 persen dari angkutan penumpang, ketika biasanya per hari KAI berhasil mengumpulkan pendapatan hingga Rp23 miliar, kini pendapatan per harinya hanya Rp300 juta-Rp400 juta.

"Ini sudah dilakukan sesuai stres test, yang kami operasikan commuter dan lokal. Sementara KA jarak jauh penumpang dengan persyaratan rapid test, SIKM, belum menimbulkan minat untuk bepergian, kalau ada orang tua sakit meninggal jadi mereka baru lakukan perjalanan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, KAI melapor kepada DPR mengenai pemerintah yang belum membayar subsidi angkutan penumpang kereta rel listrik sebesar Rp257,87 miliar, terdiri atas kurang bayar pada 2015, 2016 dan 2019 hasil audit BPK.

Didiek mengatakan pemerintah saat ini memiliki kekurangan bayar terhadap subsidi atau public service obligation (PSO) yang dijalankan oleh perseroan melalui pelayanan KRL.

"Mengenai kekurangan pembayaran pemerintah atas PSO tahun 2015, 2016, dan 2019 hasil audit BPK. Hasil PSO sebagaimana dimaksud dinyatakan pemerintah membayarkan lebih kecil, kekurangannya pun diusulkan dianggarkan APBN," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini