Konten Premium

Larangan Kantong Plastik : Mulus di Ritel Modern, Terganjal di Pasar Tradisional

Bisnis.com,01 Jul 2020, 18:35 WIB
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Konsumen membawa barang yang telah dibeli menggunakan kantong plastik di salah satu minimarket di Pasar Baru, Jakarta, Minggu (21/2/2016). Pemerintah mulai menguji coba penerapan kantong plastik berbayar di ritel modern secara serentak di 17 kota Indonesia dengan pembayaran Rp200 per kantong plastik./ANTARA FOTO-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 per Rabu (1/7/2020). Regulasi ini berisi larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar tradisional.

Berdasarkan pantauan Bisnis, sejumlah gerai ritel modern di Jakarta memang sudah tampak menaati regulasi. Di Alfamart misalnya, gerai-gerai di kawasan Cilandak, Kemang Selatan, Matraman, Pancoran hingga Palmerah sudah tidak menyediakan kantong plastik.

Pun dengan swalayan lain seperti Family Mart, Indomaret, dan Circle K. Sebagai gantinya, minimarket-minimarket tersebut menyediakan kantong berbahan kain hasil daur ulang yang bisa dibeli pengunjung dengan harga mulai dari Rp5.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini