Susi Pudjiastuti Murka, Menolak Keras 3 Kebijakan Ini Dilegalkan

Bisnis.com,01 Jul 2020, 13:26 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA  - Susi Pudjiastuti menyoroti sejumlah langkah yang diambil Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui akun resminya di Twitter, Rabu (1/7/2020) pagi.

Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014 - 2019 ini antara lain mengetengahkan kebijakan kementerian yang mengizinkan kapal ikan eks asing dan kapal asing menangkap ikan lagi di Indonesia. Seperti diketahui, hal itu sangat dilarang oleh Susi ketika menjabat sebagai menteri.

Selain itu, dia menyoroti perizinan penggunan cantrang untuk menangkap ikan. Dia melarang keras sejumlah kebijakan tersebut.

"Kawan2 semua, saya Susi Pudjiastuti bukan siapa2 dan tidak harus jadi siapa2 selain diri saya. TAPI .. 1. Kapal ikan ex asing/ asing dijinkan tangkap ikan lagi di Indonesia: NO NO NO 2. Trawl/ Cantrang diijinkan resmi : NO NO NO 3. Penangkapan bibit Lobster : NO NO NO," tulisanya dalam akun resmi Twitter Susi, yakni @susipudjiastuti.

Sebelumnya, Susi Pudjiastuti kembali mengungkapkan protesnya terkait rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk merealisasikan ekspor benih lobster. Namun, dalam postingan pagi ini, dia melampirkan daftar 26 perusahaan yang mendapatkan izin tangkap bibit lobster.

Menurut Susi, izin tersebut dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini